Jakarta (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) kembali digelar pada Rabu pagi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang dihelat dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum para terdakwa.
"Rencana pagi seperti biasa, menunggu kesiapan dan kelengkapan para pihak," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Arin memastikan hari ini fokus pada penyampaian tanggapan resmi dari oditur militer terhadap eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada pagi hari, sekitar pukul 09.00 di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama dengan agenda utama mendengarkan tanggapan dari oditur militer.
Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum majelis hakim menentukan sikap terhadap eksepsi yang diajukan.
"Jadi hari ini tanggapan eksepsi dari oditur, pagi ya," ucap Arin.
Arin menyebut sidang kali ini belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk menghadirkan saksi-saksi.
Majelis hakim terlebih dahulu akan memutuskan eksepsi yang diajukan diterima atau ditolak melalui putusan sela.
"Belum, putusan sela dulu, eksepsinya diterima atau ditolak dahulu," ujar Arin.
Sebagai informasi, eksepsi merupakan nota keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa atau penasihat hukum terhadap dakwaan yang disampaikan oleh oditur.
Jika eksepsi diterima, perkara bisa dihentikan atau dikembalikan untuk diperbaiki.
Namun jika ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Arin juga mengimbau kepada rekan-rekan media untuk dapat memantau dan mengikuti jalannya persidangan.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.
Rincian dakwaan
Sebelumnya, tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).
"Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami," kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4).
Dalam persidangan, oditur militer menegaskan bahwa pihaknya menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif.
Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara sempurna di persidangan.
"Apabila pembunuhan berencana belum memenuhi unsur, kami akan membuktikan dengan pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bahkan lebih subsider lagi, Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian," jelas Andri.
Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan adanya tindakan penculikan atau penahanan secara melawan hukum terhadap korban sebelum meninggal dunia.
Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat.
Pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.
"Kami mengakumulasi dengan Pasal 181 tentang menyembunyikan mayat. Ini bagian dari rangkaian perbuatan yang kami nilai saling berkaitan," ujar Andri.
Berdasarkan kronologi, seorang kepala kantor cabang (kacab) pembantu sebuah bank di Jakarta berinisial MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Jenazah ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, pada 21 Agustus 2025.
Seorang warga di area persawahan itu pertama kali menemukan jenazah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai rangkaian dari penyelidikan.
Baca juga: Kuasa hukum tegaskan terdakwa 3 bukan pelaku pembunuhan kacab bank
Baca juga: Kuasa hukum minta dakwaan kasus pembunuhan kacab bank dibatalkan
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































