Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor menilai Peraturan Pemerintah (PP) Tunas merupakan langkah progresif dan strategis dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif, khususnya bagi anak-anak Indonesia.
Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin menegaskan derasnya arus digitalisasi membawa dua sisi yang tidak terpisahkan yakni peluang besar untuk kemajuan, sekaligus ancaman serius jika tidak dikelola dengan bijak.
“PP Tunas adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi ruang liar yang membahayakan masa depan generasi muda. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujar Addin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, tantangan utama generasi muda saat ini bukan hanya pada akses informasi, tetapi juga pada kemampuan menyaring, memahami, dan menggunakan informasi secara bertanggung jawab.
“Tanpa regulasi yang tepat, ruang digital dapat menjadi medium penyebaran konten negatif, disinformasi, hingga eksploitasi anak,” kata dia.
GP Ansor memandang kebijakan PP Tunas Komdigi memiliki beberapa nilai strategis, pertama memberikan payung hukum yang jelas dalam melindungi anak dari paparan konten berbahaya, termasuk kekerasan, pornografi, dan eksploitasi.
Baca juga: AMPI: PP Tunas langkah pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak
Kedua, mendorong peningkatan kapasitas masyarakat, khususnya generasi muda, dalam memahami dan memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Ketiga, menuntut tanggung jawab lebih besar dari platform digital untuk memastikan algoritma dan kontennya tidak merusak ekosistem sosial. Keempat, menjaga agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan etika, norma, dan kepentingan publik.
GP Ansor menegaskan kesiapan organisasi untuk turut mengawal implementasi kebijakan ini melalui berbagai program kaderisasi, literasi digital, dan gerakan sosial di tingkat akar rumput.
“GP Ansor siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam memastikan PP Tunas tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami akan menggerakkan kader di seluruh Indonesia untuk menjadi agen literasi digital dan penjaga moral di ruang siber,” kata Addin.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026.
Baca juga: KNPI: PP Tunas langkah strategis lindungi generasi muda di ruang siber
Aturan tersebut menargetkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































