Palangka Raya (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalimantan Tengah menilai jika penurunan dana bagi hasil (DBH) untuk Kalteng 2025 dapat berimbas langsung pada pertanian sawit.
Sekretaris Eksekutif Gapki Kalteng Rawing Rambang di Palangka Raya, Selasa menilai jika penurunan dana bagi hasil (DBH) untuk daerah setempat 2025 dapat berimbas langsung pada pertanian sawit, yakni ini terkait dengan pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan.
Penurunan DBH dari sektor kelapa sawit itu dapat membuat pembangunan infrastruktur pendukung ke lokasi-lokasi kebun milik masyarakat yang banyak tinggal di perdesaan juga berkurang.
"Bagaimanapun infrastruktur yang tidak terawat akan menghambat produksi dan distribusi kelapa sawit, yang pada akhirnya akan merugikan petani kecil juga," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, DBH sawit mulai dikucurkan pada tahun 2023.
Pada tahun pertama, Pemprov Kalteng bersama 13 kabupaten dan satu kota menerima total Rp275,921 miliar.
Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi penerima terbesar, masing-masing memperoleh Rp46,485 miliar.
Namun, pada 2024, angka ini turun menjadi Rp256,177 miliar, dengan Pemprov Kalteng menerima Rp53,019 miliar dan Pemkab Kotim sekitar Rp41 miliar.
Penurunan lebih tajam terjadi pada tahun 2025, yakni total DBH sawit yang diterima Kalteng hanya Rp117,897 miliar. Penurunan ini sangat mengkhawatirkan bagi berbagai pihak di Kalteng.
"Saya sepakat pemerintah daerah mempertanyakan penurunan DBH dari sektor kelapa sawit yang diterima ke pemerintah pusat. Apalagi perkebunan kelapa sawit di Kalteng kan sangat luas, dan memberikan banyak dampak pada perekonomian, lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat," ucap Rawing.
Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng itu pun menyarankan kepada pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi situasi ini, agar pertumbuhan ekonomi tetap stabil.
Dirinya juga menyarankan agar ada strategi yang lebih efektif dalam menjaga aliran dana bagi hasil, sehingga dampaknya tidak terlalu parah bagi masyarakat.
"Kita tidak bisa membiarkan hal ini berlarut-larut. Harus ada strategi agar ekonomi tetap tumbuh dan kesejahteraan masyarakat tidak terdampak terlalu parah. Nah kita berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang jelas untuk mengatasi permasalahan ini," demikian Rawing.
DBH sawit merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah (CPO/crude palm oil), serta produk turunannya.
Dana ini dibagikan ke pemerintah provinsi, daerah penghasil, dan daerah non-penghasil sebagai bentuk redistribusi keuntungan dari industri kelapa sawit.
Baca juga: DPD RI-Gapki minta pemerintah tangani penjarahan sawit di Kalteng
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Jaya W Manurung
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025