Fraksi PKB DPR RI ajukan enam syarat untuk setujui RUU TNI

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Fraksi PKB DPR RI mengajukan enam syarat untuk bisa menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

Sikap Fraksi PKB itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Oleh Soleh lewat pendapat mini fraksi. Menurut dia, revisi UU TNI harus mampu memperkuat kapasitas dan profesionalisme TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, sekaligus menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam alam demokrasi.

"Di tengah dinamika geopolitik yang kompleks dan tekanan kebutuhan keamanan nasional, TNI dituntut tetap konsisten pada jalan reformasi, profesional di bidang pertahanan, netral dari politik praktis, dan patuh pada konstitusi yang dijabat oleh otoritas sipil," kata Oleh dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Utut ungkap Megawati berpesan agar RUU TNI tak bangkitkan dwifungsi

Dia menyampaikan syarat pertama, yakni penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas. TNI wajib tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil dan semua pihak harus memiliki kesadaran menjaganya agar tidak kembali dwifungsi.

"Kedua, pembatasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI," kata dia.

Ketiga, dia mengungkapkan PKB mengharapkan agar mekanisme penempatan prajurit pada jabatan sipil dilakukan dengan proses seleksi yang transparan dan independen.

Lalu yang keempat penegasan batas usia pensiun harus proporsional, meski mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi kualifikasi tertentu dan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Dengan demikian kebijakan pensiun diberlakukan secara adil dan terukur untuk menghindari disparitas antarpangkat," kata legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu.

Baca juga: Menkum ungkap hanya ada 14 K/L yang bisa diisi TNI aktif dalam RUU TNI

Baca juga: Komisi I DPR: KKP dihapus dari jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif

Syarat kelima, dia mengatakan PKB meminta agar TNI harus komitmen pada profesionalisme. Menurut dia, fokus utama TNI harus pada tugas pertahanan negara, operasi militer, penanganan konflik bersenjata, dan menolak penugasan TNI di bidang non-militer yang berpotensi mengaburkan peran strategisnya.

Untuk yang keenam, dia menyebut kesejahteraan prajurit TNI harus menjadi prioritas kebijakan negara. Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, serta program pascapensiun yang berkelanjutan.

"Kesejahteraan prajurit tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga faktor kunci dalam menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan yang modern," kata dia.

Pewarta:
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |