Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Riau menyebut enam nelayan asal daerah tersebut divonis bersalah oleh Mahkamah Sesyen Kuching, Sarawak, Malaysia, karena memasuki perairan negara tersebut tanpa izin.
"Putusan mahkamah tersebut dibacakan pada 7 Agustus 2026," kata Kepala BPPD Kepri Doli Boniara saat dihubungi di Tanjungpinang, Minggu.
Doli mengatakan enam nelayan tersebut terdiri atas dua tekong atau nakhoda kapal dan empat anak buah kapal (ABK).
Menurut dia, masing-masing tekong dijatuhi denda 600 ribu ringgit Malaysia, sedangkan masing-masing ABK dikenai denda 60 ribu ringgit Malaysia.
Apabila tidak mampu membayar denda, kata Doli, mereka harus menjalani pidana penjara selama empat bulan.
Baca juga: BPPD Kepri koordinasi dengan KJRI soal nelayan ditahan di Malaysia
"Hukuman penjara selama empat bulan berlaku untuk nakhoda maupun ABK," katanya.
Selain menjatuhkan hukuman terhadap para nelayan, pengadilan juga memutuskan penyitaan kapal beserta peralatan dan hasil tangkapan ikan yang menjadi barang bukti perkara.
Doli mengatakan keenam nelayan saat ini ditahan di Kuching.
BPPD Kepri telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching untuk memantau kondisi mereka serta memberikan pendampingan.
Pemerintah Indonesia melalui KJRI Kuching juga akan membantu proses pemulangan para nelayan setelah mereka menyelesaikan proses hukum dan masa hukuman.
Baca juga: KKP: KNMP di Batam diharapkan tingkatkan pendapatan masyarakat pesisir
"Semoga setelah menjalani dua pertiga masa hukuman penjara, mereka bisa bebas," kata Doli.
Doli menjelaskan keenam nelayan tersebut ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dalam dua kejadian berbeda pada 23 dan 25 Juni 2026 karena memasuki wilayah perairan Sarawak tanpa izin.
Empat nelayan dalam salah satu perkara adalah Kamisa selaku tekong asal Kota Tanjungpinang serta tiga ABK, yakni Suherman asal Kabupaten Lingga, Ocep Ardiansyah asal Kota Tanjungpinang, dan Wahyudi asal Kabupaten Natuna.
Keempatnya menggunakan kapal KM Sky Lower 44.
Sementara dua nelayan dalam perkara lainnya adalah Suhardi selaku tekong asal Kabupaten Natuna dan Kamarulzaman selaku ABK asal Kabupaten Kepulauan Anambas.
Baca juga: KJRI Johor Bahru berikan perlindungan hukum bagi enam nelayan Kepri
Keduanya menggunakan pompong atau kapal kayu tanpa nama.
Pewarta: Ogen
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































