Ekonom beri rekomendasi agar APBN tetap prudent usai PP 38/2025 terbit

2 hours ago 4
Perlu segera diterjemahkan dalam peraturan presiden (perpres) yang operasional....

Jakarta (ANTARA) - Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu ditempuh pemerintah agar pengelolaan APBN tetap prudent seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

“Langkah pertama adalah menetapkan plafon tahunan dan lima tahunan untuk total portofolio pinjaman pemerintah pusat, dipatok sebagai bagian dari ruang pembiayaan dalam APBN serta disejajarkan dengan prioritas pembangunan nasional,” kata Josua saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

PP 38/2025 telah mengamanatkan penyusunan kebijakan pemberian pinjaman berperiode lima tahun yang memuat kapasitas fiskal, manajemen risiko, sektor prioritas, serta kriteria penerima.

Hal itu, ujar Josua, perlu segera diterjemahkan dalam peraturan presiden (perpres) yang operasional, termasuk batas akumulasi portofolio per segmen penerima baik pemda, BUMN, maupun BUMD, serta batas eksposur per entitas

Rekomendasi kedua yakni penetapan harga yang mencerminkan risiko. Bunga pinjaman sebaiknya menutup biaya dana pemerintah plus cadangan kerugian yang wajar, dengan tambahan biaya di muka untuk menutup ongkos pengelolaan.

PP mengatur bahwa bunga dan biaya menjadi penerimaan negara bukan pajak. Menurut Josua, pemanfaatan ketentuan ini penting agar skema tidak menjadi subsidi terselubung dan tetap adil bagi kas negara.

“Keringanan biaya dapat diberikan secara terarah hanya untuk proyek dengan manfaat publik yang jelas dan tercatat sebagai kebijakan anggaran yang eksplisit,” ujar dia lagi.

Langkah ketiga yakni memastikan proyek yang dibiayai memiliki arus kas balik atau menghasilkan penghematan belanja yang terukur.

Untuk pemda, prioritas dapat diberikan pada proyek yang menambah pendapatan sah atau menekan biaya layanan dasar.

Sementara untuk BUMN dan BUMD, pemberian pinjaman harus disertai jaminan yang memadai, dengan pengecualian bahwa aset dari penyertaan modal daerah tidak boleh dijadikan agunan sebagaimana penjelasan pasal.

Langkah keempat, membangun jalur pengamanan pembayaran sejak awal. Selain mekanisme pemotongan transfer ke daerah sebagaimana diatur dalam PP, penerima pinjaman perlu menyiapkan rekening khusus penerimaan proyek dan dana cadangan layanan utang.

Pemerintah juga perlu membangun mekanisme peringatan dini untuk mendeteksi penurunan rasio kemampuan bayar yang mendekati ambang batas.

“PP 38/2025 sendiri mewajibkan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan utang sedikitnya 2,5 serta menata seluruh proses penilaian kelayakan oleh Menteri Keuangan, angka ambang dan tata cara penilaian ini harus dipatuhi tanpa pengecualian,” kata Josua.

Langkah kelima, menyinkronkan skema ini dengan kondisi riil APBN agar tidak mengganggu belanja prioritas.

Laporan APBN Kita menunjukkan penyerapan belanja kementerian/lembaga per akhir September baru sekitar 60 persen dan masih perlu akselerasi, sementara pembiayaan utang untuk menutup defisit diproyeksikan Rp731,5 triliun pada 2025.

“Ini berarti ruang fiskal harus dibagi cermat antara belanja yang langsung dirasakan masyarakat dan penyaluran pinjaman. Jangan sampai pinjaman justru menekan percepatan belanja yang sedang dikejar pemerintah,” kata Josua.

Selanjutnya, langkah keenam, mengutamakan kolaborasi pembiayaan. Untuk proyek yang layak dibiayai perbankan atau pasar, pemerintah sebaiknya menjadi pelengkap yang mengurangi risiko awal, bukan menggantikan seluruh pembiayaan.

Dengan begitu, dana APBN menjadi pemicu dan tidak menyingkirkan peran swasta. Hal ini sejalan dengan tujuan PP untuk mendorong sektor produktif sekaligus menjaga risiko pada tingkat yang bisa ditanggung APBN.

Langkah terakhir atau ketujuh ialah memperkuat keterbukaan portofolio. Josua mengingatkan, pemerintah perlu mempublikasikan daftar pinjaman yang disetujui, kemajuan proyek, status pembayaran, hingga tindakan korektif.

“PP mengatur penatausahaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan bahkan opsi penyelesaian masalah seperti pembatalan sebagian atau seluruh pinjaman bila terjadi penyimpangan. Seluruh kanal ini harus aktif dan dilaporkan berkala,” kata Josua pula.

Baca juga: Kemenkeu: Penerimaan bea dan cukai capai Rp221,3 T hingga September

Baca juga: Purbaya optimistis ekonomi kuartal IV 2025 tumbuh 5,67 persen

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |