Dua terdakwa korupsi tol Terpeka didakwa rugikan negara Rp66 miliar

11 hours ago 1

Bandarlampung (ANTARA) - Dua terdakwa korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019 menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Kedua terdakwa tersebut yakni Tujuanta Ginting selaku Kabag Akuntansi Tim Divisi 5 dan Widodo Mardianto selaku Kasir Tim Divisi 5 pada PT Waskita Karya.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Sukri mendakwa perbuatan keduanya telah merugikan negara sebesar Rp66 miliar.

Perbuatan keduanya dilakukan saat adanya proyek dengan nilai kontrak pekerjaan kurang lebih senilai Rp1,25 triliun dengan panjang jalan 12 km di STA 100+200 hingga STA 112+200 yang pekerjaannya dilaksanakan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 5 April 2017 antara Kepala Divisi selaku kontraktor pelaksana dengan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) selaku pemilik pekerjaan proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka.

Para terdakwa juga didakwa telah merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka STA 100+200 hingga STA 112+200 Lampung tahun anggaran 2017-2019.

Pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada, dengan menggunakan nama vendor fiktif. Selain itu, juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

Kegiatan tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp66 miliar. Dalam perbuatannya, terdakwa juga didakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penasihat hukum kedua terdakwa Sopian Sitepu setelah sidang, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi lantaran telah melihat dakwaan yang dibacakan jaksa sesuai dengan perbuatan terdakwa dengan uraian, dan tidak ada cacat formil maupun materil.

"Kami tidak mengajukan eksepsi karena kami melihat dakwaan yang dibacakan jaksa sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kami lebih ke pembuktian sidang selanjutnya, kami juga akan lihat dalam persidangan nanti karena sebagian besar tidak tahu maka kita lihat dan akan menegakkan kebenaran di persidangan. Untuk kerugian negara sebagian sudah kita pulangkan," katanya.

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |