Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih selektif dalam memberikan izin pendirian bangunan dan gedung agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
"Tidak boleh, ya tidak boleh. Jangan tidak boleh, diatur jadi boleh. Begitu juga sebaliknya, jangan mempersulit yang sudah jelas semuanya," kata Inggard di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakan Inggard setelah menerima audensi dari warga Kampung Menceng, RT 003/RW 006 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, yang menolak di sekitar lingkungan tempat tinggal didirikan krematorium atau rumah pembakaran mayat.
Inggard meminta agar dinas-dinas terkait supaya lebih selektif dalam pemberian izin usaha, sehingga memberikan kepastian bagi pemilik usaha maupun lingkungan tempat usaha tersebut.
Menurut dia, permasalahan yang terjadi di Kelurahan Tegal Alur, Jakarta Barat, perlu diselesaikan dengan baik dan dicarikan titik temu supaya memberikan kepastian kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Baca juga: Pemkot Jakbar diminta selesaikan permasalahan pembangunan krematorium
"Ini kan antara pemerintah pusat dan daerah berbeda karena ada Omnibus Law yang tak mengharuskan IMB. Tapi, dasar-dasarnya masukan dari pemerintah daerah dan pemerintah daerah harus bertanggung jawab," kata dia.
Inggard juga mengingatkan agar semua pihak berpegang teguh pada peraturan berlaku dan mengimbau agar pembangunan krematorium dihentikan sebelum seluruh regulasi terpenuhi.
Komunikasi dengan warga pun harus terjalin, sehingga menghindari konflik.
“Kami memberi rekomendasi, rapatkan di wilayah dahulu. Sekaligus pembangunannya dihentikan terlebih dahulu," katanya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat Heru Sunawan memastikan bahwa pembangunan krematorium telah memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Ia juga menyatakan, dokumen yang masuk telah sesuai dengan peraturan dan bahkan sudah mendapatkan persetujuan warga.
Baca juga: TPU Tegal Alur kini punya mesin kremasi
"Surat pernyataan warga ada, dan itu digunakan untuk persetujuan pembangunan rumah duka dan secara prinsip kegiatan ini boleh," katanya.
Sebelumnya, Ketua RW 06 Kelurahan Tegal Alur Ngatiyono Tirta Ningrat alias Temon mengatakan bahwa pembangunan krematorium atau rumah pembakaran mayat tersebut berada pada lingkungan padat penduduk.
Bahkan kata Temon, warga tak dilibatkan dalam proses pembentukan regulasi pendirian gedung krematorium tersebut. Karena itu, warga keberatan dengan terbitnya Surat Keputusan Pendirian Bangunan dan Gedung (SK-PBG) 317306-21122023-005.
Menurut Temon, pembangunan krematorium yang dekat dengan permukiman padat penduduk akan berdampak negatif bagi warga.
"Kami dari warga sekitar menolak keras pembangunan krematorium, karena akan berdampak pada lingkungan sekitar," kata dia.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025