DJSN pastikan eks pekerja Sritex tetap terlindungi jaminan kesehatan

1 week ago 3
Seluruh pekerja PT Sritex yang terkena PHK berhak mendapat jaminan sosial sesuai regulasi, baik jaminan kesehatan ataupun yang berkaitan dengan ketenagakerjaan

Jakarta (ANTARA) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebutkan pihaknya memastikan seluruh pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Anggota DJSN Royanto Purba mengatakan persoalan yang terjadi di Sritex menjadi salah satu fokus perhatian DJSN. Pihaknya ingin memastikan secara langsung BPJS Kesehatan selaku penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Seluruh pekerja PT Sritex yang terkena PHK berhak mendapat jaminan sosial sesuai regulasi, baik jaminan kesehatan ataupun yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Setelah kami lihat ternyata BPJS Kesehatan sudah melaksanakannya. Bahwa jaminan kesehatan bagi mereka sudah bisa didapatkan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, katanya, disebutkan pekerja yang terkena PHK berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan sejak PHK diberlakukan.

Baca juga: BPJS Kesehatan pastikan kepesertaan korban PHK Sritex masih aktif

Dalam keterangan yang sama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI Yessi Kumalasari menyampaikan pihaknya siap memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada pekerja PT Sritex yang terkena PHK. Penjaminan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung 1 Maret 2025 hingga Agustus mendatang.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan agar pelaksanaannya nanti tidak ada kendala,” ujarnya.

Untuk mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan pekerja, seperti mengecek status kepesertaan JKN secara berkala melalui Aplikasi Mobile JKN ataupun Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Selain itu jika mereka lebih dari satu bulan belum mendapatkan pekerjaan kembali, maka pekerja tersebut diwajibkan melakukan re-aktivasi penjaminan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan batas maksimal sesuai ketentuan dengan menunjukkan surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Menaker akan kawal pencairan hak-hak korban PHK Sritex

“Penjaminan ini berlaku untuk pekerja beserta keluarga inti (suami/istri dan maksimal tiga orang anak) yang didaftarkan. Apabila ada keluarga tambahan, maka bisa didaftarkan melalui segmen kepesertaan lainnya,” kata Yessi.

Untuk memfasilitasi proses pengurusan administrasi kepesertaan JKN, pihaknya membuka layanan di Kantor PT Sritex melalui layanan BPJS Kesehatan Keliling. Layanan ini dapat diakses pekerja mulai 4 Maret 2025 hingga 10 hari ke depan sebagai tahap awal dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan dinamika lapangan.

“Kami hadirkan layanan JKN di sini (Kantor PT Sritex) agar pekerja lebih mudah dan cepat untuk melakukan pengurusan administrasi kepesertaan JKN termasuk manfaat jaminan kesehatan,” ujarnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan mulai layani pemberkasan JHT Sritex

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |