Bangkalan (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menyatakan, pekerja dapur pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus terlindungi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
"Pengelola dapur MBG/SPPG harus mengikutsertakan para pekerjanya pada program jaminan keselamatan kerja dengan mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Disperinaker Pemkab Bangkalan Jemmi Tria Sukmana, di Bangkalan, Kamis.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan Disperinaker Pemkab Bangkalan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, masih banyak karyawan SPPG di wilayah itu yang belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
Padahal, sambung dia, selain sebagai bentuk perlindungan bagi karyawan, perlindungan bagi tenaga kerja juga merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Poin penting yang tertuang dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap perusahaan atau kegiatan usaha wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja tetap maupun kontrak. Kewajiban ini berlaku bagi semua jenis usaha tanpa terkecuali," kata Jemmi.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan akses pelayanan publik tertentu.
"Untuk SPPG, karena ini masih baru dan sedang berbenah secara teknis, kami memang belum melakukan pembinaan secara langsung. Namun ke depan, jika data sudah lengkap, kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan agar semua pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa program MBG/SPPG merupakan program nasional yang memiliki tujuan besar untuk kepentingan anak-anak bangsa.
“MBG/SPPG adalah program nasional, untuk kepentingan nasional, dan untuk masa depan anak-anak kita semua. Karena itu, mari kita benahi bersama dari semua sisi, termasuk dari sisi keselamatan kerja pada pekerja," katanya.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.