Diduga edarkan narkoba, polisi tangkap dua pemuda di Jakut

3 weeks ago 15

Jakarta (ANTARA) - Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pemuda berinisial AIS (23) dan MRH (20) karena diduga mengedarkan dan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jakarta Utara.

Kedua pelaku ditangkap di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (11/1).

"Kami menangkap AIS di rumahnya di Muara Angke blok Empang RW 22 dan MRH di Blok Empang Rumah Panggung Muara Angke RW 22, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu di Jakarta, Senin.

Hasil penggeledahan di lokasi penangkapan AIS, ditemukan tujuh paket plastik klip kecil berisikan sabu siap edar seberat 2,46 gram yang disimpan dalam kotak handphone.

Baca juga: Akibat narkoba-desersi, tujuh personel Polres Kepulauan Seribu dipecat

Baca juga: Polisi tangkap kurir yang berencana edarkan narkoba saat tahun baru

Selain itu, ada dua set alat hisap dari botol kemasan minuman dan satu buah korek api gas berwarna hijau.

"Saat penggeledahan di lokasi, pelaku MRH berusaha melarikan diri, karena di dompet yang tersimpan di kantong celananya terdapat lima paket sabu seberat 4,92 gram," katanya.

Pelaku mengaku barang haram itu didapatkan dari tersangka ADT yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca juga: Kepolisian libatkan masyarakat untuk cegah peredaran narkoba di Jakut

"Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.

Hitler mengatakan penangkapan para tersangka bentuk dukungan kepada pemerintah Prabowo Subianto dalam program Astacita dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Aksi ini juga sesuai dengan arahan pimpinan Polri untuk pemberantasan bahaya narkoba khususnya di wilayah hukum Sunda Kelapa," katanya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |