Cawagub La Ode Ihsan cabut sepihak gugatan sengketa Pilkada Sultra

4 weeks ago 14

Jakarta (ANTARA) - Calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 4 La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan mencabut gugatan sengketa Pilkada Sultra 2024 di Mahkamah Konstitusi secara sepihak, tanpa diketahui pasangannya, Tina Nur Alam, maupun kuasa hukum.

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan panel 2 di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Mahkamah menerima surat penarikan permohonan dari La Ode Ihsan. Padahal, perkara yang tercatat dengan Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu pada mulanya diajukan bersama-sama oleh La Ode Ihsan dan Tina Nur Alam.

“Jadi ada surat masuk ke kami, 'Saya merupakan cawagub Sultra pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Tina Nur Alam, sebagaimana keputusan KPU.’ Selanjutnya, pada intinya, bahwa ‘Saya memutuskan untuk menarik permohonan sengketa pilkada yang sudah diajukan ke MK’,” kata Saldi membacakan surat penarikan permohonan dari La Ode Ihsan.

La Ode Ihsan yang hadir langsung di ruang sidang mengonfirmasi penarikan tersebut.

Dia mengatakan, penarikan tersebut diajukan secara pribadi dan sepihak, tanpa diskusi dengan Tina Nur Alam selaku calon gubernur maupun kuasa hukum.

“Saya mencabut sendiri, Yang Mulia,” ucap La Ode Ihsan kepada Saldi.

“Tidak ada diskusi dengan apanya (calon gubernur, red.)?” tanya Saldi.

“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab dia.

“Tidak diskusi juga dengan kuasa hukum?” tanya Saldi lagi.

“Tidak, Yang Mulia,” ucap La Ode Ihsan memastikan.

“Dulu Bapak tanda tangan, tidak, ketika mengajukan permohonan? Memberikan kuasa, tidak, kepada kuasa hukum?” Saldi kembali bertanya.

“Saya tanda tangan, Yang Mulia,” kata La Ode Ihsan.

“Tapi tiba-tiba kemudian menarik diri, ya?” ujar Wakil Ketua MK.

“Saya menarik diri, betul, Yang Mulia,” timpal La Ode Ihsan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata beracara sengketa pilkada, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada merupakan pasangan calon. Dalam hal ini, gugatan sengketa Pilkada Sultra semestinya diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berkontestasi.

Mengingat La Ode Ihsan menarik diri dari permohonan yang sebelumnya ia ajukan bersama Tina Nur Alam, Mahkamah akan mempertimbangkan kondisi tersebut lebih lanjut.

“Oke, biar nanti kami pertimbangkan penarikan itu karena syarat untuk mengajukan permohonan itu memang pasangan calon,” ucap Saldi.

Lebih jauh, Wakil Ketua MK selaku ketua majelis panel mempersilakan kuasa hukum pemohon, Didi Supriyanto, membacakan permohonan.

Dikatakan Didi bahwa kliennya mempersoalkan hasil Pilkada Sultra karena menduga pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, yakni pasangan calon nomor urut 2 Andi Sumangerukka dan Hugua, melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pasangan Andi-Hugua diduga menyalahgunakan wewenang oknum ASN, kepala desa, kepala badan musyawarah desa, serta kepala dusun pada 11 kabupaten yang ada di Sultra untuk memberi uang maupun barang yang direncanakan secara matang.

Didi mengatakan, pasangan Andi-Hugua membagikan uang kepada kepala desa dengan nominal Rp10–50 juta.

Menurut dia, ada pula WhatsApp khusus dengan anggota kepala-kepala desa untuk mempermudah penggalangan dan pemanfaatan kepala desa.

“Pemberian uang kepada pemilih sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp300 ribu serta sembako yang berlangsung hampir di seluruh kabupaten/kota se-Sultra,” tambah Didi.

Berdasarkan dalil tersebut, Tina Nur Alam, di antaranya, meminta MK membatalkan perolehan suara Andi-Hugua dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 tersebut, serta menetapkan pasangan Tina Nur Alam-La Ode Ihsan memperoleh suara terbanyak, yakni 308.373 suara.

Sebelumnya, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan pasangan Andi-Hugua memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Sultra 2024, yakni 775.183 suara. Sementara itu, pasangan Tina Nur Alam-La Ode Ihsan dengan 308.373 suara menyusul di peringkat kedua.

Di samping itu, pasangan calon nomor urut 3 Lukman Abunawas-Laode Ida memperoleh 246.393 suara dan pasangan calon nomor urut 1 Ruksamin-Sjafei Kahar memperoleh 149.642 suara. Adapun pasangan calon nomor urut 3 dan 1 tidak mengajukan gugatan ke MK.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |