Cara ajukan cerai secara online, tak perlu datang ke pengadilan

1 month ago 22

Jakarta (ANTARA) - Perceraian menjadi langkah terakhir bagi pasangan suami istri yang merasa pernikahannya sudah tidak dapat dipertahankan.

Alasan perceraian bisa beragam, mulai dari perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perbedaan prinsip yang menimbulkan pertengkaran terus-menerus.

Untuk mempermudah proses hukum, Mahkamah Agung menyediakan layanan online yang disebut e-Court.

E-Court merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk melakukan pendaftaran perkara, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara sekaligus pembayaran biaya perkara, pemanggilan, serta persidangan secara online atau elektronik.

Dari pernyataan tersebut, dapat diketahui bahwa e-Court meliputi layanan:

  • e-Filing (pendaftaran perkara di pengadilan secara online)
  • e-Payment (pembayaran panjar biaya perkara secara online)
  • e-Summons (pemanggilan para pihak perkara secara online)
  • e-Litigation (persidangan perkara secara online)

Melalui layanan e-Court, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan untuk mendaftarkan perkara. Cukup dengan membuat akun di laman layanan tersebut secara digital.

Untuk selengkapnya, berikut langkah-langkah mengajukan gugatan perceraian melalui e-Court secara online:

1. Membuat akun e-Court

Sebelum mengajukan gugatan, penggugat wajib memiliki dan membuat akun e-Court.

Awalnya, sistem ini hanya bisa digunakan oleh advokat yang telah terdaftar dan disumpah di Pengadilan Tinggi.

Namun sejak diterbitkannya PERMA No. 1 Tahun 2019, masyarakat umum (non-advokat) juga dapat membuat akun sendiri.

Sebelum pembuatan akun, bagi pengguna non-advokat, siapkan KTP, SIM, atau paspor, serta nomor ponsel aktif dan alamat email.

Lalu, datangi pojok e-Court di Pengadilan Agama (bagi pemeluk Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim) untuk melakukan verifikasi dan pembuatan akun.

Setelah diverifikasi, pengguna akan menerima email berisi username dan password untuk login akun ke sistem e-Court.

Selain cara tersebut, calon penggugat juga bisa melakukan pembuatan akun secara mandiri terlebih dahulu.

Kemudian, melakukan aktivasi dengan mendatangi pojok e-Court di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri setempat.

2. Menyiapkan dokumen persyaratan

Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen dalam format PDF atau DOC, antara lain:

  • Surat gugatan atau permohonan perceraian
  • Scan bukti awal, yakni buku nikah dan KTP

Kemudian, pastikan kembali bahwa semua dokumen sesuai dengan ketentuan ukuran dan format yang diminta.

3. Melakukan pendaftaran perkara

  • Login ke akun e-Court yang telah dibuat melalui ecourt.mahkamahagung.go.id dengan username dan password yang terdaftar sebelumnya.
  • Di halaman utama setelah login, akan muncul menu “Pendaftaran Perkara”. Klik tambah pada menu tersebut.
  • Pilih jenis perkara “Gugatan” kemudian klik “Tambah Gugatan”.
  • Selanjutnya pilih pengadilan yang dituju.
  • Baca syarat dan ketentuan pendaftaran gugatan online, kemudian klik “Daftar” dan penggugat akan mendapatkan nomor registrasi online.
  • Isi data penggugat dan tergugat yang meliputi nama, status pihak, nomor telepon, email, dan alamat lengkap. Jangan lupa klik “Simpan” setelah mengisi data tersebut.

4. Mengunggah berkas dan selesaikan pembayaran

  • Setelah data penggugat dan tergugat tersimpan, tekan tombol “Upload Berkas”.
  • Unggah semua berkas pendaftaran yang telah disebutkan di awal pada halaman tersebut.
  • Setelah semua dokumen terunggah, klik “Lanjut Perhitungan Status Panjar Perkara”.
  • Setelah itu, penggugat akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara yang harus dibayar.
  • Baca semua pernyataan dan centang “Setuju”.
  • Tahapan selanjutnya adalah klik “Lanjut Pembayaran” dan selesaikan pembayaran menggunakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) yang tertera di halaman tersebut.
  • Jika penggugat telah berhasil melakukan pembayaran, maka status akan berubah menjadi “Sudah Dibayar” dan pendaftaran pun selesai.

5. Menunggu validasi dan jadwal sidang

Setelah seluruh berkas telah diverifikasi, penggugat akan menerima nomor perkara dan jadwal sidang melalui email atau notifikasi di akun e-Court.

Selanjutnya, proses persidangan dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pengadilan.

Dengan adanya sistem e-Court, masyarakat dapat mengajukan gugatan cerai secara online, cepat, dan transparan tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

Layanan ini juga menjadi salah satu langkah digitalisasi peradilan yang mempermudah akses bagi seluruh warga Indonesia.

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |