Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Rudy Susmanto membuka peluang untuk mencabut izin yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, untuk dua tempat wisata di kawasan Puncak yakni Eiger Adventure Land dan Hibisc Fantasy.
"Ya tentunya harus kita evaluasi, pada saat observasi tentukan dulu kebijakannya, kami akan menindaklanjuti. Jadi kita ingin setiap kebijakan yang ada, kita akan mendukung kebijakan apa pun yang ada di pemerintah pusat," ungkap Rudy saat mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi saat menyegel Eiger Adventure Land yang berlokasi di Megamendung, Kamis.
Saat ini jajaran Pemkab Bogor dengan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika sedang melaksanakan rapat evaluasi di Cibinong, untuk menentukan nasib izin-izin yang sudah dikantongi tempat wisata tersebut.
"Nanti ke Pak Sekda hasilnya ya. Beliau yang pimpin rapat, masih berlangsung," kata Rudy.
Baca juga: KLH kecam pencopotan papan setop operasional Hibisc Fantasy Puncak
Tempat wisata Eiger Adventure Land yang saat ini masih dalam proses pembangunan diketahui telah mengantongi izin dari Pemkab Bogor sejak beberapa tahun lalu.
Sedangkan Hibisc Fantasy mengantongi izin sekitar 4.800 meter persegi. Namun di lapangan pembangunan kawasan wisata itu mencapai 15.000 meter persegi.
Eiger Adventure Land dan Hibisc Fantasy Puncak merupakan dua dari empat tempat wisata yang disegel karena terindikasi melanggar alih fungsi lahan.
Adapun lokasi yang disegel yang pertama yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land.
Menanggapi maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dengan tegas mencabut kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor dalam memberikan izin.
Baca juga: Dedi Mulyadi pastikan Hibisc Fantasy Puncak dibongkar hari ini
Ia mengaku akan lebih selektif dalam mengeluarkan berbagai izin, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan di Kabupaten Bogor.
"Saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali," ungkap Rudy.
Kini tahapan pengurusan izin, setelah melalui mekanisme di SKPD masing-masing dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), lalu perlu persetujuan kepala daerah.
Tak hanya itu Rudy juga akan mengevaluasi berbagai izin yang sudah diterbitkan Pemkab Bogor.(KR-MFS)
Baca juga: KLH dalami dugaan pelanggaran hukum lingkungan di hulu DAS Ciliwung
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025