Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada pendeta, majelis dan perwakilan jemaat se-HKBP Distrik XIX Bekasi pada sinode distrik di Gedung Sopo Marpingkir HKBP, Pulo Gebang.
Kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai manfaat dan pentingnya jamsostek bagi para pekerja, termasuk tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan gereja, baik itu sebagai pegawai, majelis dan maupun jemaat yang bekerja secara informal.
BPJAMSOSTEK Jakarta Cabang Jakarta Pulogebang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan sosialisasi diselenggarakan di Gedung Sopo Marpingkir HKBP dan dihadiri pendeta pimpinan gereja, majelis gereja dan perwakilan jemaat.
Dalam kesempatan itu dipaparkan berbagai program yang ditawarkan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Pulogebang, Dewi Mulya Sari menjelaskan sosialisasi itu penting untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai perlindungan sosial yang dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja, khususnya di sektor informal.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun yang berkontribusi di lingkungan sosial seperti gereja, mendapatkan perlindungan yang layak melalui program di BPJAMSOSTEK," ujar Dewi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK beri manfaat Rp57 triliun kepada 4 juta peserta
Baca juga: BPJAMSOSTEK optimalkan kepesertaan dengan sasar UKM dan BPU
Salah satu manfaat utama dari program JKM adalah santunan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.
“Ahli waris peserta mendapatkan santunan total Rp42 juta. Rinciannya, santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta. Tentunya manfaat ini dapat diperoleh peserta apabila terjadi risiko dengan iuran mulai dari Rp 16.800/bulan” ungkap Dewi.
Selain itu, program JKM juga memberikan beasiswa bagi anak-anak peserta yang meninggal dunia, mencakup pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dengan total nominal maksimal Rp174 juta.
Pemberian manfaat ini dilakukan secara berkala, tergantung tingkat pendidikan anak hingga usia maksimal 23 tahun atau ketika mereka menikah atau bekerja.
Praeses HKBP Distrik XIX Bekasi Pdt. Henry Napitupulu, M. Th menyambut positif inisiatif BPJAMSOSTEK itu. Mereka menyadari bahwa perlindungan bagi pekerja dan anggota gereja yang aktif sangatlah penting, terutama dalam mengantisipasi risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja.
“Telah diputuskan dan ditetapkan dalam sinode, program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program kerja distrik yang akan dijalankan sampai ke tingkat gereja, seluruh sintua harus terdaftar, menyusul secara bertahap untuk jemaat,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi itu diharapkan semakin banyak lembaga keagamaan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya jamsostek untuk melindungi tenaga kerja dan keluarganya.*
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025