Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk berangkat ke berbagai negara tujuan dengan prosedur resmi (prosedural).
“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder terkait untuk membantu mencegah keberangkatan calon PMI non-prosedural dengan memberikan informasi tentang pentingnya menempuh prosedur resmi pemerintah,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha BP3MI NTT Lukas Doni Pura di Kupang, Rabu.
Baca juga: BP3MI NTT latih 80 calon pekerja migran di sektor perhotelan
Ia menegaskan dengan prosedur resmi tersebut perlindungan hukum dan keselamatan pekerja akan lebih terjamin. Untuk informasi, dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota terdekat atau BP3MI NTT.
“Harapan kami, siapapun yang ingin bekerja ke luar negeri harus mengikuti jalur resmi pemerintah untuk mendapatkan perlindungan penuh. Jangan tergiur proses cepat tanpa dokumen, karena risikonya besar,” katanya.
Ia mengemukakan selama dua tahun terakhir sebanyak 446 pekerja migran Indonesia asal NTT dideportasi dari negara tujuan.
“Pada 2024 ada 295 kasus deportasi, sedangkan per September 2025, tercatat 151 kasus. Totalnya 446 orang dan mayoritas dideportasi dari Malaysia,” katanya.
Ia menjelaskan sebagian besar pekerja migran tersebut dideportasi akibat pelanggaran keimigrasian atau tidak memiliki dokumen resmi saat bekerja di luar negeri.
“Mayoritas adalah pekerja migran non-prosedural atau ilegal. Dokumen keimigrasian yang tidak lengkap membuat mereka ditahan, terutama di Malaysia,” katanya.
Baca juga: BP3MI: Mayoritas PMI NTT meninggal berstatus nonprosedural
Baca juga: BP3MI: Sebanyak 66 PMI NTT meninggal selama Januari hingga Juni 2025
Ia mengatakan para pekerja yang dideportasi difasilitasi pemulangannya hingga ke kampung halaman. “Mereka juga didata dan diedukasi jika ingin berangkat kembali harus melalui jalur resmi,” tambah dia.
Berdasarkan data BP3MI NTT, menjelang akhir Oktober 2025, sebanyak 114 jenazah pekerja migran telah difasilitasi pemulangannya ke daerah asal, terdiri atas 107 orang yang berangkat secara ilegal dan 7 lainnya yang legal. Adapun sepanjang 2024, sebanyak 125 jenazah PMI NTT yang dipulangkan.
"Salah satu upaya BP3MI NTT untuk mengurangi atau membatasi potensi PMI non-prosedural dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, LSM yang bergerak di bidang PMI, serta pihak agama (Protestan dan Katolik)," ujarnya.
Pewarta: Yoseph Boli Bataona
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































