Berkas tersangka anak kasus santri terbakar dilimpahkan ke jaksa

13 hours ago 1
Baru pelimpahan tahap satu, tapi untuk tersangka anak saja

Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas tersangka anak berinisial MR kepada jaksa peneliti.

"Baru pelimpahan tahap satu, tapi untuk tersangka anak saja," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat.

Pujawati belum menjelaskan alasan penyidik belum melimpahkan berkas tersangka lainnya, yakni pimpinan pondok pesantren berinisial AMR (55), yang menjadi lokasi kejadian pada 13 Desember 2025.

Sebelum pelimpahan tahap satu, penyidik telah melengkapi materi penyidikan dengan menggelar rekonstruksi langsung di pondok pesantren tempat kejadian perkara.

Rekonstruksi peristiwa pada 13 Desember 2025 tersebut digelar pada Rabu (29/7) dengan menghadirkan dua tersangka yang memerankan sedikitnya 50 adegan.

Baca juga: Polda NTB perkuat bukti pidana kasus santri terbakar di Lombok Tengah

Berdasarkan hasil rekonstruksi, penyidik menyimpulkan tidak terdapat perbuatan yang mengarah pada unsur kesengajaan tersangka MR membakar korban.

Peristiwa yang menyebabkan dua santri mengalami luka bakar dan satu santri meninggal dunia tersebut, berdasarkan hasil penyidikan, mengarah pada insiden kebakaran.

Selain itu, penyidik menambahkan pasal terkait dugaan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah sehingga terjadi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan/atau meninggal dunia.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kuasa hukum: Kasus santri terbakar tak ada unsur kesengajaan

Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai dugaan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, penyidik menetapkan pimpinan pondok pesantren AMR dan rekan korban berinisial MR sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia.

Baca juga: Gubernur NTB jamin pengobatan dan pendidikan santri korban kebakaran

Baca juga: Kajati NTB tunggu pelimpahan berkas kasus santri terbakar di Lombok Tengah

Baca juga: Polda NTB ambil alih kasus santri terbakar usai RDP Komisi III

Baca juga: Kapolres Lombok Tengah penuhi panggilan DPR terkait santri terbakar

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |