Bea Cukai Batam fasilitasi warga bawa keluar kendaraan FTZ saat mudik

3 hours ago 1

Batam (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau memberikan fasilitas kepada warga yang hendak mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 untuk dapat membawa keluar sementara kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ).

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dikonfirmasi ANTARA di Batam, Kamis, mengatakan program layanan ini sudah dimulai sejak tahun lalu. Tahun ini kembali diadakan dalam rangka mengakomodir pemudik selama Lebaran 2025.

“Tahun lalu sudah pernah kami laksanakan juga,” katanya.

Maksud dari fasilitas ini, kata Zaky, apabila masyarakat yang tinggal di Batam memiliki kendaraan produksi lokal yang dibeli di wilayah FTZ yang bebas PPN, pada saat mudik Lebaran diberikan fasilitas bisa dibawa keluar sementara.

“Misalnya kendaraan FTZ itu mau dibawa mudik ke Padang atau daerah lainnya, diberikan fasilitas bisa dibawa keluar dari Batam dengan mengajukan permohonan,” katanya.

Selain mengajukan permohonan, ada jaminan yang harus diberikan oleh pemilik kendaraan sebagai langkah antisipasi apabila kendaraan tersebut tidak balik lagi ke Batam.

“Dengan mengajukan permohonan dan dipertaruhkan jaminan sebesar PPN-nya untuk mengantisipasi apabila kendaraan tidak balik lagi ke Batam,” ujar Zaki.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia menjelaskan pengajuan permohonan dapat dilakukan sejak tanggal 3 Maret 2025 dan paling lambat pada 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

Menurut dia, ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda doa, serta kendaraan dengan pelat hijau atau pelat nomor polisi yang mengandung huruf X, Z, V atau U (kendaraan CBU).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat antara lain mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran, alasan pengeluaran, serta legalitas kendaraan yang terdiri atas foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari leasing dalam hal kredit, NPWP, dan SIM.

“Apabila persyaratan tersebut sudah lengkap, pemohon dapat langsung mengajukan pada formulir yang dapat di akses secara daring,” kata Evi.

Formulir tersebut dapat diakses pada bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan “hardcopy” atau berkas fisik dokumen persyaratan ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar.

Dia menyebut, pemohon juga diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar PPN yang terutang dalam bentuk jaminan tunai, dengan besaran yang sesuai dengan informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, lanjut dia, akan ada keputusan persetujuan pengeluaran sementara dan penyerahan jaminan yang dibuktikan dengan penerbitan bukti penerima jaminan kepada pemohon.

“Bukti ini nanti digunakan untuk pencairan jaminan ketika telah tiba kembali ke Batam,” katanya.

Evi mengatakan pemudik diwajibkan untuk kembali ke Batam sebelum jangka waktu 45 hari sejak tanggal surat keputusan kepala kendaraan diterbitkan. Karena, jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN.

“Biaya tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pajak,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pemudik diharuskan mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk mendapat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana.

Selanjutnya, kendaraan akan melewati pemeriksaan fisik dan dokumen, sekaligus membuat proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam sebelum diterbitkannya surat persetujuan pengeluaran barang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, kendaraan dapat dibawa menuju pelabuhan terakhir sebelum dikeluarkan dari kawasan bebas Batam.

“Petugas akan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Evi menambahkan, proses pengeluaran sementara kendaraan dari kawasan bebas Batam memerlukan kerja sama antara pemilik kendaraan, otoritas terkait, dan petugas yang bertugas.

“Dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku kendaraan dapat dikeluarkan sementara dengan aman dan legal sesuai dengan keperluan yang telah ditetapkan,” kata Evi.

Baca juga: Pelni Batam siapkan KM Nggapulu untuk Angkutan Lebaran 2025

Baca juga: Menparekraf: Batam Wonderfood Ramadhan dorong peningkatan ekraf

Baca juga: Pemkot Batam siapkan tim pengawas pemberian THR bagi pekerja

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |