Bantul petakan kerawanan Pilur serentak di 30 kalurahan

4 hours ago 5

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memetakan potensi kerawanan menjelang Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak 2026 yang akan digelar di 30 kalurahan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bantul Fauzan Mu'arifin di Bantul, Selasa, mengatakan pemetaan dilakukan melalui Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon (Forkopimkap) sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pilur.

"Kegiatan ini membahas kesiapan pelaksanaan Pilur tahun 2026, termasuk persiapan karantina calon lurah serta langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan selama tahapan pemilihan berlangsung," katanya.

Menurut dia, koordinasi dilakukan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan yang dapat muncul di tingkat kapanewon sekaligus menyiapkan langkah antisipasinya.

"Tujuan kegiatan hari ini sebagai forum koordinasi dan konsultasi, membahas dan mencari solusi terhadap potensi permasalahan," ujarnya.

Pilur Serentak Kabupaten Bantul 2026 dijadwalkan berlangsung pada Minggu (4/10) di 30 dari total 75 kalurahan yang tersebar di 17 kapanewon.

Jadwal pemungutan suara tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bantul Nomor 208 Tahun 2026 tentang Waktu Pemilihan Lurah Secara Serentak Bergelombang Tahun 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul Afif Umahatun mengatakan salah satu potensi kerawanan terdapat pada kalurahan yang memiliki calon lurah dari unsur pamong aktif, mantan lurah, maupun petahana.

"Saya kira ini bisa menjadi potensi-potensi konflik bagi kalurahan-kalurahan yang terdapat calon dari pamong aktif, mantan lurah dan incumbent. Jadi ini perlu menjadi perhatian," katanya.

Menurut Afif, pengamanan dan pengawasan perlu ditingkatkan pada sejumlah tahapan yang dinilai memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi, mulai dari penetapan calon, masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara.

"Waktu-waktu rawan penetapan calon, masa kampanye, hari tenang, hari pemungutan suara. Jadi ini perlu kita kawal bersama," ujarnya.

Berdasarkan tahapan Pilur 2026, penetapan calon dijadwalkan pada 21 September, dilanjutkan pengumuman calon pada 22–27 September, kampanye 28–30 September, serta masa tenang pada 1–3 Oktober sebelum pemungutan suara pada 4 Oktober.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto menekankan pentingnya kecepatan jajaran pemerintah dalam merespons informasi maupun laporan masyarakat.

"Mungkin adanya info-info dari masyarakat yang harus kita tangkap dengan cepat," katanya.

Ia mendorong jajaran kapanewon dan kalurahan menyosialisasikan kanal pengaduan dan kedaruratan kepada masyarakat, termasuk layanan panggilan darurat 112.

"Ada baiknya kita menginformasikan kanal 112 yang harus kita sampaikan kepada masyarakat. Jadi 112 itu kanal bebas pulsa yang merupakan call centre tentang keadaan gawat darurat," ujarnya.

Nugroho juga meminta pemerintah kapanewon dan Forkopimkap menyinkronkan seluruh data terkait Pilur, terutama data kerawanan, sebagai bagian dari mitigasi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG).

Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar seluruh unsur terkait memiliki basis data yang sama dalam menganalisis dan mengantisipasi potensi kerawanan Pilur 2026.

Baca juga: Seluruh desa adat di Gianyar segera gelar pemilihan lurah

Baca juga: Mendagri pelajari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa

Baca juga: Anggota DPR nilai usul perpanjangan jabatan kades ancam demokrasi desa

Pewarta: Agung Dwi Prakoso
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |