Medan (ANTARA) - PT Bank Sumut bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membarui tata kelola perbankan dan mitigasi risiko hukum dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
"Kerja sama ini jadi bagian langkah strategis Bank Sumut memperkuat sinergisitas kelembagaan dengan aparat penegak hukum," ucap Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut Syafrizalsyah usai penandatanganan MoU di Aula Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Kamis.
Hal ini, lanjut dia, guna memastikan setiap kegiatan operasional bank pembangunan daerah ini berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip kehati-hatian.
Adapun kemitraan dengan Kejati Sumut ini telah terjalin sejak 2020, dan memberikan hasil yang cukup signifikan bagi peningkatan kinerja dan ketahanan institusi Bank Sumut.
"Pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara sangat membantu percepatan penyelesaian berbagai permasalahan hukum, dan penanganan masalah. Ini wujud nyata kami menegakkan prinsip kepatuhan hukum, dan menjaga kepercayaan publik terhadap Bank Sumut," ujarnya.
Pembaruan MoU ini, jelas Syafrizalsyah, tidak hanya melanjutkan kerja sama sebelumnya, tetapi juga memperluas ruang lingkup kolaborasi meliputi pemberian pertimbangan hukum.
Kemudian, pendampingan kegiatan strategis yang berisiko hukum hingga peningkatan literasi hukum bagi insan Bank Sumut lewat program edukasi dan sosialisasi berkelanjutan.
"Kolaborasi ini memastikan seluruh proses bisnis Bank Sumut berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Kami ingin menjadikan kepatuhan hukum sebagai bagian dari budaya kerja di Bank Sumut," tutur Syafrizalsyah.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan, kerja sama Kejati Sumut dan Bank Sumut mencerminkan sinergi positif antara lembaga keuangan maupun penegak hukum guna menjaga kepastian hukum di sektor ekonomi daerah.
"Kami hadir bukan sebagai penghambat, tetapi sebagai mitra strategis. Dalam dunia usaha, batas antara risiko bisnis dan risiko hukum sangat tipis. Karena itu, pendampingan hukum sejak awal sangat penting agar setiap langkah korporasi tetap berada di rel hukum,” kata Harli.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sumut berkomitmen memperkuat fungsi pencegahan, kemudian mediasi, dan perlindungan hukum terhadap BUMD maupun BUMN karena memiliki peran vital pembangunan ekonomi daerah.
Selain MoU dengan Bank Sumut, Kejati Sumut juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Kereta Api Indonesia Regional Sumatera Utara
"Melalui kerja sama ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah yang tidak hanya fokus pada kinerja bisnis, tetapi juga berorientasi tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas," papar Harli.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































