Washington (ANTARA) - Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat akan menerapkan peraturan untuk memeriksa akun media sosial milik jurnalis dan pengusaha asing asal Meksiko dan Kanada yang ingin masuk ke negara tersebut berdasarkan Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA).
Menurut laporan The Daily Signal, yang mengutip sebuah dokumen internal, pemeriksaan media sosial itu sudah diwajibkan bagi para pemohon yang mengajukan permohonan visa diplomatik dan resmi, visa kerja sementara, magang, program pertukaran, termasuk program pertukaran budaya internasional, serta bagi pekerja keagamaan, saksi, informan, dan korban kejahatan.
Baca juga: AS cabut visa dubes Brasil karena tolak calon dubes usulan Trump
Para pemohon visa yang tercakup dalam kebijakan itu wajib mengubah pengaturan privasi media sosial mereka agar akun mereka dapat diakses publik.
Dokumen Deplu AS tersebut menekankan bahwa memperoleh visa AS merupakan suatu hak istimewa, bukan hak mutlak, dan menyatakan bahwa setiap keputusan terkait visa sangat erat kaitannya dengan keamanan nasional AS.
Pada Juni 2025 lalu, Deplu AS juga telah mengumumkan prosedur pemeriksaan yang lebih ketat bagi pemohon visa pelajar dan pertukaran pelajar. Seluruh pemohon visa F, M, dan J diminta menjadikan akun media sosial mereka dapat diakses publik.
Sumber: Sputnik
Baca juga: AS tahan WNA dengan visa kedaluwarsa di bandara
Baca juga: AS persingkat durasi visa pelajar dan jurnalis mulai September
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































