Apa hukuman bagi pengguna dan pengedar tembakau sintetis di Indonesia?

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Tembakau sintetis atau sinte merupakan salah satu zat berbahaya yang tergolong sebagai narkotika Golongan I di Indonesia.

Penggunaan dan peredaran sinte dilarang keras oleh negara karena mengandung bahan kimia sintetis yang memiliki efek psikotropika dan membahayakan kesehatan.

Di samping itu, pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan zat ini dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sinte pertama kali dikembangkan pada akhir 1990-an dalam eksperimen laboratorium untuk meniru efek cannabinoid dari tanaman ganja.

Namun, senyawa kimia seperti JWH-018 dan HU-210 yang disemprotkan pada bahan herbal kemudian disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal.

Tembakau sintetis biasanya dikonsumsi dengan cara diisap seperti rokok atau menggunakan vaporizer, dan dianggap sulit terdeteksi oleh uji narkoba konvensional. Hal inilah yang mendorong peningkatan penggunaannya, terutama di kalangan remaja.

Berikut ini penjelasan mengenai sanksi hukum bagi pengguna dan pengedar tembakau sintetis di Indonesia:

1. Pasal 112 UU Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, termasuk sinte, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Denda yang dikenakan minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Jika berat tembakau sintetis tersebut melebihi lima gram, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal ditambah sepertiganya.

2. Pasal 114 UU Narkotika
Pasal ini mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan transaksi narkotika Golongan I, seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan.

Sanksinya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Jika jumlah sinte yang diperjualbelikan melebihi lima gram, sanksi pidananya dapat diperberat.

3. Pasal 116 UU Narkotika
Setiap orang yang memberikan narkotika Golongan I, termasuk tembakau sintetis, kepada orang lain dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian atau menyebabkan orang lain mengalami cacat permanen, pelaku dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, dengan denda yang dapat ditambah sepertiganya.

4. Pasal 111 UU Narkotika
Pasal ini mengatur kepemilikan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Meskipun sinte umumnya bukan berasal dari tanaman, pasal ini dapat dikenakan apabila sinte berbentuk tanaman herbal yang disemprotkan zat sintetis. Sanksinya adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Pemerintah Indonesia melalui UU Narkotika memberikan sanksi tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan tembakau sintetis.

Baik pengguna maupun pengedar dapat dijatuhi hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga pidana mati, tergantung pada jenis pelanggaran dan jumlah zat yang terlibat.

Langkah hukum ini sejalan dengan upaya negara dalam menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaannya.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku tawuran bawa tembakau sintetis di Penjaringan

Baca juga: Polisi tangkap lima pelaku pengedar tembakau sintesis di Bekasi

Baca juga: Polisi bongkar laboratorium gelap tembakau sintetis di Bekasi

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |