Anggota DPR RI minta kekerasan seksual pada perempuan diusut tuntas

2 hours ago 2
Ini penting saya suarakan agar penegakan hukum dalam kasus ini bisa berjalan tuntas dan tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang

Pamekasan (ANTARA) - Anggota DPR RI asal Pulau Madura Ansari meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah itu, agar menimbulkan efek jera dan tidak terulang lagi pada masa-masa mendatang.

"Ini penting saya suarakan agar penegakan hukum dalam kasus ini bisa berjalan tuntas dan tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang," katanya dalam keterangan di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.

Anggota Komisi VIII dengan lingkup tugas di bidang Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, itu mengatakan tindak kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hukum dan menodai harkat dan martabat kaum perempuan.

Masyarakat Madura, sambung dia, sangat menghargai peran kaum perempuan dan sangat peduli terhadap perlindungan anak.

"Karena itu, selain melanggar hukum, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Madura, yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum, harus diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ansari.

Baca juga: Puan: Harus ada sistem peringatan kekerasan seksual di ruang publik

Ia mengatakan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Pulau Madura itu terjadi di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang.

Di Bangkalan, kata dia, menimpa dua gadis di bawah umur dengan jumlah pelaku sebanyak delapan orang. Dua di antara para tersangka itu telah ditangkap aparat Polres Bangkalan. Sementara di Sampang, kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Torjun.

Kasus ini telah dilaporkan keluarga korban sejak tahun 2020. Kasus lain terjadi pada tahun 2022 di Kecamatan Robatal dan hingga kini belum penyidikan.

"Saya yakin aparat memiliki niat baik untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Karena pada prinsipnya jenis pelanggaran dalam bentuk apapun tidak dibiarkan," kata Ansari.

Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan bagi kaum perempuan dan anak, sekaligus pijakan bagi aparat penegak hukum menuntaskan berbagai kasus tersebut.

Karena itu ia akan memantau secara maksimal perkembangan penanganan kasus itu dan akan mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turun langsung, apabila penyidikan kasus di dua kabupaten di Pulau Madura tersebut tidak segera tuntas.

Baca juga: Aktivis perempuan Madura: korban kekerasan seksual harus didampingi

Anggota DPR RI perempuan satu-satunya dari Madura itu juga memberikan apresiasi terhadap jajaran Polres Bangkalan yang telah berhasil menangkap dua pelaku kekerasan seksual kepada anak di Palangka Raya, termasuk penangkapan yang dilakukan Polres Sampang terhadap sejumlah tersangka, termasuk tersangka yang telah buron selama dua tahun.

"Tetapi para pelaku lainnya juga harus segera ditangkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal. Tidak hanya yang Bangkalan, di Sampang juga harus segera dituntaskan," ucap Ansari.

Menanggapi hal itu Kapolres Sampang AKBP Hartono menyatakan komitmen penuntasan seluruh kasus yang ditangani oleh jajaran Polres Sampang, termasuk kasus kekerasan seksual.

"Kami betul-betul peduli dan serius agar semua penanganan kasus lebih maksimal, hal-hal yang dirasakan kurang, menjadi perhatian serius kami untuk diperbaiki," ucapnya.

Baca juga: KemenPPPA tekankan sinergi K/L untuk percepat implementasi UU TPKS

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |