Anggota DPR: OTT pejabat ATR/BPN momentum bersihkan mafia tanah

8 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan operasi tangkap tanah KPK yang menjerat pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus menjadi momentum pembersihan menyeluruh praktik mafia tanah.

"OTT ini harus menjadi momentum untuk membersihkan mafia tanah. Jangan hanya menyentuh satu atau dua orang. Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya," kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Legislator bidang penegakan hukum itu menilai pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi komisi antirasuah membongkar praktik korupsi dalam layanan pertanahan.

Penanganan kasus harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dia pun meminta KPK mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan membongkar seluruh pihak yang terbukti terlibat

"Jangan ada pihak yang dilindungi," ucapnya.

KPK, sebut Abdullah, tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang tertangkap dalam OTT, tetapi juga perlu menelusuri seluruh rangkaian transaksi hingga jaringannya.

"Kalau memang ada dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan, harus dibongkar siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menjadi perantara, dan bagaimana mekanismenya," katanya.

Menurut dia, persoalan mafia tanah selama ini bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga rasa keadilan masyarakat.

Untuk itu, ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan pertanahan, terutama pada titik-titik layanan yang rawan terjadi praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Abdullah menilai digitalisasi layanan pertanahan dan penguatan sistem pengawasan perlu terus dilakukan agar proses administrasi tanah semakin transparan dan mempersempit ruang transaksi ilegal.

"Tanah adalah aset yang sangat penting bagi masyarakat. Negara harus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang bersih," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Baca juga: KPK sebut kasus pengurusan HGB Summarecon berawal dari sengketa tanah

Baca juga: KPK duga 4 dari 8 tersangka kasus ATR/BPN adalah orang kepercayaan Nusron Wahid

Baca juga: KPK umumkan identitas delapan tersangka hasil OTT ATR/BPN

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |