Akademisi: Pemerintah harus beri ruang keterlibatan politik masyarakat

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Prof. Gayus Lumbuun mengatakan pemerintah harus memberikan ruang dan peran yang besar bagi keterlibatan politik masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan negara.

Saat memberikan orasi ilmiah dalam sidang senat terbuka di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta, Selasa (22/10), ia menyebutkan negara hukum demokratis merupakan negara hukum yang menempatkan satu kesatuan semangat sebagai bentuk pemerintahan, di mana rakyat sebagai penentu utama dalam negara.

"Bahkan, masyarakat wajib berpolitik untuk menentukan haluan negara, membuat Undang-Undang, dan mengawasi pelaksanaan kekuasaan negara," ucap Prof. Gayus seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Kamis.

Dia menuturkan dalam tatanan hidup bernegara, terdapat konsep rule of law dan rule by law, yang memiliki perbedaan besar, baik dari segi pemahaman, terutama dalam aplikasinya.

Sayangnya, menurut dia, baik politisi, pemerintah, bahkan orang hukum sekali pun kerap tidak memahami perbedaan di antara keduanya.

Gayus menjelaskan dalam prinsip supremasi hukum rule of law berarti negara harus diperintah oleh hukum, bukan oleh kehendak individu atau kelompok.

Dikatakan bahwa konsep tersebut menekankan bahwa hukum berlaku secara adil dan setara untuk semua orang, termasuk pejabat pemerintah serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.

"Intinya, hukum yang tertinggi, menjadi panglima, dan menjadi dasar bagi segala tindakan kenegaraan," katanya.

Sementara, lanjut dia, rule by law dimaknai sebagai konsep yang memandang otoritas pemerintahan seolah-olah berada di atas hukum dan memiliki wewenang untuk membuat dan melaksanakan hukum di mana pun mereka anggap nyaman, terlepas dari dampaknya terhadap kebebasan yang lebih luas yang dinikmati rakyat.

Bahkan, dia menyampaikan untuk memperluas gagasan rule by law, metode yang digunakan oleh mereka yang berkuasa untuk membentuk perilaku rakyat dan dalam hal memerintah suatu negara, membentuk kelompok massa.

Tujuannya, kata Gayus, yakni untuk membujuk rakyat secara psikologis atau dengan cara yang kuat agar menyetujui keputusan atau kebijakan yang sebelumnya mungkin tidak akan rakyat setujui.

Oleh karena itu, sebut dia, memahami perbedaan antara rule of law dan rule by law sangat penting, tidak saja pada tataran teori, tetapi juga praktiknya, yang secara langsung berdampak pada hak, kebebasan, dan keadilan rakyat secara keseluruhan.

Dijelaskan bahwa ketika rule of law yang diterapkan, maka tercipta kesetaraan kepada semua orang, keadilan akan terwujud, dan rakyat tanpa rasa takut akan kekuasaan yang sewenang-wewenang.

"Namun ketika rule by law yang dianut, maka hukum diterapkan untuk kepentingan segelintir orang yang muaranya bisa berakibat runtuhnya fondasi demokrasi," ungkap mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat memimpin upacara wisuda STHM Tahun Akademik 2025 mengatakan keberhasilan diwisuda merupakan hasil dari kerja keras, dedikasi, dan ketekunan dalam menimba ilmu serta dukungan dari keluarga.

"Pencapaian ini adalah cerminan keberhasilan akademis sekaligus bukti semangat juang yang tangguh yang telah diperoleh para wisudawan dan wisudawati sekalian," ujar Jenderal Maruli.

Secara simbolis, KSAD pun mengalungkan kain samir kepada tiga wisudawan terbaik dari masing-masing program, yaitu Brigadir Jenderal TNI Fauzi, Kapten Chk (K) Zaskia, dan Dian Indrianin Hidayat.

Secara resmi, terdapat 148 orang yang diwisuda, meliputi 27 sarjana, 29 Master Hukum Militer, dan 92 Master Hukum Kesehatan STHM.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |