AFPI benarkan dipanggil Kejati DKI terkait kasus KoinWorks

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah membenarkan dirinya bersama Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit KoinWorks.

"Iya, (terkait) KoinWorks," kata Kuseryansyah saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Kuseryansyah mengatakan dirinya hadir sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.

"Kalau di Kejati ya kita diundang sebagai saksi, terkait dengan bagaimana peran AFPI kepada anggotanya. Itu aja," ujarnya.

Baca juga: Kejati DKI tetapkan tersangka baru kasus korupsi kredit KoinWorks

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (31/7), Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah memenuhi panggilan Kejati DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Ia menjelaskan, penyidik menggali informasi mengenai peran AFPI sebagai asosiasi dan keterkaitannya dengan proses penyaluran kredit oleh para anggotanya.

"Kalau persisnya saya lupa, tapi garis besarnya itu. Yang ditanya adalah, kita kan dari asosiasi. Dari asosiasi, ya ditanya apakah mengetahui tentang penyaluran kredit, apakah pernah ikut penyaluran kredit, ya pasti enggak lah," kata Kuseryansyah.

Adapun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu lalu (6/5) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana dari salah satu bank di Jakarta melalui KoinP2P, anak usaha platform fintech PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks).

Baca juga: BRI pastikan bersikap kooperatif terkait penyidikan kasus KoinWorks

Ketiga tersangka masing-masing berinisial BAA selaku Direktur Operasional KoinP2P, BH yang pernah menjabat Direktur Utama KoinP2P periode 2015-2022 dan kini menjadi komisaris, serta JB yang menjabat Direktur Utama KoinP2P sejak 2024.

Penyidik menduga para tersangka bersekongkol mengajukan dan menyalurkan pembiayaan dari salah satu bank kepada sejumlah debitur berdasarkan analisis yang tidak layak sehingga dilakukan secara melawan hukum.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |