Jakarta (ANTARA) - Direktur Asian Development Bank (ADB) untuk Indonesia Jiro Tominaga mengatakan, salah satu cara dalam meningkatkan penerimaan negara dari pajak adalah dengan meningkatkan efisiensi dan memperkuat penegakan kebijakan pajak yang sudah ada.
“Secara umum, ada berbagai cara. Tentu saja, kebijakan pajak merupakan bagian yang sangat penting di dalamnya, tetapi juga pada saat yang sama, secara umum, pengalaman dari negara lain, sisi administrasi pajak, efisiensi cara menegakkan dan menerapkan kebijakan pajak, misalnya, juga telah efektif di negara lain, dalam meningkatkan penerimaan pajak,” kata Jiro dalam konferensi pers di Kantor ADB, Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Jiro saat merespons terkait kebijakan Pemerintah Indonesia yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025.
Ia menuturkan salah satu tantangan yang masih dihadapi Indonesia terkait pajak adalah rasio penerimaan pajak yang masih rendah.
“Indonesia, salah satu tantangan besarnya adalah rasio pendapatan pajak terhadap PDB yang rendah dibandingkan yang lain,” ujarnya.
Menurut dia, memobilisasi berbagai sumber daya dalam negeri menjadi salah satu upaya penting untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Saya pikir ada berbagai cara untuk meningkatkannya, tetapi pada saat yang sama, saya pikir itu adalah upaya mobilisasi sumber daya dalam negeri. Kami juga sangat ingin mendukung Pemerintah Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) meski tarif pajak ini naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11/12).
Dia menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali soal PPN 12 persen.
Dalam konteks itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tetap dijalankan namun sambil memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.
Pemerintah mencatat serapan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp1.688,93 triliun per November 2024.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024