70 kios loksem samping Universitas Tarumanegara dibongkar

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Barat membongkar 70 kios di lokasi sementara (loksem) samping Universitas Tarumanegara (Untar), Grogol Petamburan.

Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid menyebutkan, pembongkaran itu ditujukan untuk pembenahan fasilitas kios pedagang dan menciptakan area usaha yang lebih tertata.

“Pembongkaran dilakukan oleh pihak ketiga. Ada 70 kios yang dibongkar dan akan dibangun kembali dengan ukuran masing-masing 2x m3 meter,” ujar Iqbal di Jakarta, Rabu.

Iqbal menjelaskan bahwa pembangunan kios baru ini merupakan lanjutan pembangunan proyek sebelumnya yang telah membangun 35 kios di lokasi yang sama.

“Kita teruskan sampai tuntas ke bagian belakang dengan luas dan bentuk yang sama. Setiap pedagang akan mendapatkan satu kios dengan fasilitas yang setara,” ujarnya.

Iqbal mengungkapkan, nantinya total kios yang akan tersedia setelah revitalisasi mencapai 105 unit, terdiri dari 100 kios pedagang dan lima area makan bersama.

“Sebenarnya totalnya ada 105. Lima di antaranya bukan kios, melainkan tempat makan bersama," katanya.

Baca juga: 45 ribu pelaku UMKM di Jakarta Barat telah bergabung dengan Jakpreneur

Baca juga: "Tanjung Priok Hub" padukan warisan budaya dengan sejarah perkotaan

Revitalisasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kepastian usaha bagi para pedagang yang selama ini berjualan di lokasi tersebut.

Iqbal mengatakan, prioritas utama diberikan kepada pedagang yang ada (existing) dan sudah berjualan di lokasi tersebut. Penempatan kios akan mengikuti mekanisme sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015.

“Pedagang yang terfasilitasi adalah mereka yang masuk dalam usulan resmi lurah dan camat, kemudian dibahas di Penata Tingkat Kota, dan ditetapkan melalui SK Wali Kota,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan fasilitas kios, para pedagang juga akan terdaftar sebagai anggota Jakpreneur, program pemberdayaan wirausaha yang dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Kita wajibkan pedagang untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan legalitas usaha lainnya agar mereka bisa naik kelas dan berkembang,” kata Iqbal.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |