Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memperkuat sinergi dan profesionalisme kerja dengan kejaksaan setelah persoalan hukum yang menyeret pejabat tinggi pada dua lembaga negara tersebut mencuat ke publik.
"Jadi, memang di dalam pelaksanaan kerja, kolaborasi, ini (pertemuan) sangat penting. Kawan lama (Kajati NTB), pernah sama-sama tugas di Jawa Barat. Mudah-mudahan ke depan untuk sinergitas di NTB yang selama ini baik, ke depannya lebih baik lagi," kata Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja di Mataram, Selasa.
Kapolda NTB menyampaikan hal tersebut seusai menemui Kajati NTB, Wahyudi di gedung Kejati NTB, Kota Mataram. Dalam pertemuan tersebut, Kapolda NTB hadir bersama jajaran pejabat utama.
Baca juga: Prabowo minta pejabat militer, polisi dan jaksa introspeksi diri
Kajati NTB dalam pertemuan itu juga turut didampingi jajaran. Usai pertemuan, Kajati NTB mendampingi Kapolda NTB menyampaikan hal senada.
"Jadi, ini bagian dari Criminal Justice System. Kita sudah lama terhubung dengan komunikasi yang baik, apapun itu bentuknya dalam penanganan perkara," ujar Kajati NTB.
Ia menyampaikan bahwa Kejati NTB menyambut baik tujuan kedatangan Kapolda NTB beserta jajaran. Ia pun mengharapkan hal yang sama, yakni sinergi dan profesionalisme kerja antara lembaga ini dapat berjalan lebih baik lagi.
Baca juga: Kapolres: Sinergi Polri-Kejaksaan wujudkan peradilan pidana terpadu
"Kebetulan, beliau juga hadir di sini sebagai pejabat baru, dan kita lanjutkan koordinasi yang sudah terbangun baik selama ini," ucap Wahyudi.
Kajati turut mengingatkan bahwa kolaborasi antara dua lembaga ini sangat penting dalam menjalankan penegakan hukum.
"Karena di polisi itu penyelidikan dan penyidikan, dan di jaksa penuntutan. Jadi, peran itu sangat penting," katanya.
Baca juga: Pakar nilai sinergi Polri-TNI-Kejaksaan jaga kepercayaan publik
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































