Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan pentingnya pengajuan restitusi bagi korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang ayah kandung terhadap dua anak perempuannya di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Pentingnya pengajuan restitusi bagi korban sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas pemulihan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu.
Saat ini, proses hukum kasus ini ditangani oleh Polres Klaten dan masih dalam tahap penyidikan.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu kerabat korban mengetahui catatan harian yang ditulis korban terkait pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya.
Kerabat korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Klaten pada Mei 2026.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap korban serta alat bukti yang ada, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kemdiktisaintek: Pemeriksaan dugaan kekerasan seksual UI masih jalan
"Kami mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum yang langsung melakukan penanganan terhadap laporan ini. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pesan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peristiwa kekerasan seksual diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan terjadi di beberapa lokasi berbeda.
Kedua korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih berusia anak.
Pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu dengan dalih edukasi dari orang tua kepada anak.
Selain itu, pelaku juga diduga melakukan ancaman kekerasan fisik agar korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Baca juga: Menteri Arifah kecam kekerasan seksual ayah kandung di Klaten
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































