Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar yang diterima Yayasan Anwarurohman Bandung Barat pada tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung Wawan Kurniawan di Bandung, Selasa, mengatakan bahwa penyidik menemukan modus korupsi dana hibah yang digunakan untuk kegiatan yang tidak pernah direalisasikan sebagaimana tercantum dalam proposal.
"Setelah yayasan menerima dana hibah Rp1,5 miliar, item ataupun penggunaan dana hibah itu tidak sama sekali dilakukan oleh yayasan tersebut, dalam arti fiktif," katanya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung siap kembali bertugas usai SP3 oleh Kejari
Ia menjelaskan bahwa yayasan sebelumnya mengajukan dana hibah untuk pembelian lahan sekitar 4.200 meter persegi dan pembangunan tembok penahan tanah sebagai penunjang kegiatan pendidikan.
Ia menambahkan hasil penyidikan menunjukkan yayasan tidak memiliki gedung sekolah, tenaga pendidik, maupun peserta didik sebagaimana dicantumkan dalam proposal pengajuan hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penyidik juga menemukan proposal hibah menggunakan dokumen administrasi berupa profil gedung, guru, dan murid milik yayasan yang berbeda dengan Yayasan Anwarurohman Bandung Barat sehingga seolah-olah yayasan penerima hibah telah memiliki kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, penyidik menemukan sebagian lahan yang diajukan untuk perluasan diduga telah dibeli oleh pengurus yayasan pada 2021. Lahan tersebut kemudian diduga kembali dibeli menggunakan dana hibah yang diterima pada 2024.
Baca juga: Kejaksaan belum tahan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga
Menurut Wawan, penyidik juga menemukan dugaan rekayasa saat proses verifikasi lapangan dengan dugaan mengarahkan tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melihat lokasi yayasan lain yang diakui sebagai kantor dan sekolah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar atau setara dengan seluruh nilai dana hibah yang diterima yayasan.
"Ditemukan unsur kerugian keuangan negara yaitu total loss atas kegiatan fiktif senilai Rp1,5 miliar," ujar Wawan.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Kabupaten Bandung telah menetapkan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat berinisial S sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan serta terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca juga: Pemkot Bandung hormati penghentian proses hukum Wakil Wali Kota Erwin
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































