Dinas PUPR Rejang Lebong usulkan 600 calon penerima program BSPS

1 day ago 3

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengusulkan sebanyak 600 calon penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 ke pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Luhur Budi Santoso saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan bahwa dari total usulan ini, sebagian besar telah melewati tahap pemeriksaan berkas di tingkat daerah.

"Tahun ini kami mengusulkan 600 calon penerima BSPS yang tersebar di 15 kecamatan. Dari jumlah itu, sebanyak 450 usulan telah selesai diverifikasi," kata Luhur.

Dia menjelaskan, usulan bantuan program bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut diajukan langsung kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jakarta.

Sebelumnya penginputan data usulan BSPS, kata dia, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru). Namun, saat ini pemerintah pusat telah melakukan migrasi sistem ke aplikasi terbaru bernama My PKP.

Baca juga: Jakbar usul 1.350 rumah tak layak huni dipugar lewat program BSPS

"Pemerintah pusat saat ini menerapkan aplikasi baru, yaitu My PKP. Karena itu, kami melakukan percepatan penyesuaian proses pengusulan agar seluruh data dapat segera tersinkronisasi," ujarnya.

Dia menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan utama bagi calon penerima BSPS berdasarkan kriteria terbaru dari kementerian. Syarat tersebut di antaranya belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir serta menempati satu-satunya rumah yang masuk kategori tidak layak huni.

Selain itu, calon penerima harus memiliki penghasilan paling tinggi setara Upah Minimum Provinsi (UMP), bersedia melakukan swadaya, membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB), dan mengedepankan semangat gotong royong.

Dari sisi kelengkapan administrasi, warga diwajibkan melampirkan salinan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta bukti kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah.

Baca juga: Kementerian PKP: Pengusulan program BSPS dibuka seluas-luasnya

"Usulan juga wajib dilengkapi surat pengantar dari kepala daerah atau kepala dinas yang menyatakan usulan telah diverifikasi dan layak dibantu, serta dokumentasi foto kondisi rumah dari berbagai sisi yang memuat titik koordinat atau geotagging," demikian Luhur.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |