Jakarta (ANTARA) - Warga mendesak Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) untuk menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang membawa anak, di daerah itu, khususnya sekitar Stasiun Klender Baru, Jakarta Timur.
"Harus ditertibkan oleh Pemkot Jaktim, apalagi kalau memang benar anak yang dibawa dikasih obat tidur, harus dicek. Biar, tak menjamur tindakan salah seperti ini," kata warga asal Duren Sawit, Syahrul Pratama (27) saat ditemui di Stasiun Klender Baru, Jakarta Timur, Senin.
Syahrul mengaku, beberapa kali beberapa ibu menggendong anaknya yang tertidur, duduk di pinggir tangga Stasiun Klender Baru sambil mengemis.
Menurut Syahrul, hal semacam ini harus dicek oleh pihak terkait, khususnya Pemkot Jakarta Timur, termasuk pengemis badut yang membawa anak dan sering berkeliaran pada malam hari.
Apalagi, kejadian tersebut dapat membahayakan anak jika diberi obat tidur.
Baca juga: Pemkot Jaktim kerahkan petugas untuk jaring PMKS di hutan kota
"Obat tidur, bahaya kalau digunakan tidak sesuai fungsinya. Selain itu, tak seharusnya membawa anak saat mengemis. Kesanya dimanfaatkan," kata
Hal serupa dikatakan warga Pondok Kopi, Salma Aulia (24) terkait keberadaan pengemis berpakaian badut itu.
"Beberapa kali kalau habis pulang kerja pasti saya turunnya di Stasiun Klender Baru, suka lihat ibu-ibu gendong anak, duduk di tangga. Tapi anaknya, saya lihat selalu tidur," kata Salma.
Salma mengaku khawatir dengan kondisi sang anak karena banyaknya dugaan bayi-bayi yang diberikan obat tidur lalu diajak mengemis oleh orang tuanya.
"Sekarang banyak saya lihat pengemis bawa anaknya masih bayi, balita, buat minta-minta uang biar orang lihatnya kasihan, padahal anaknya lebih kasihan karena diduga diberi obat tidur," ujar Salma.
Baca juga: Pemkot Jakbar jaga wihara guna antisipasi PMKS saat Imlek
Sebelumnya, media sosial Instagram @kabar.jaktim memperlihatkan seorang perempuan dengan kostum badut duduk sambil menggendong anaknya yang tertidur di tangga Stasiun Klender Baru, Jakarta Timur.
Dalam narasi video yang diunggah, anak yang dibawa pengemis tersebut selalu tertidur dari sore hingga malam hari.
"Kondisi anak selalu tertidur pulas, baik itu sore hari atau malam hari. Kebetulan saya merekam kondisi menjelang Maghrib dan malam hari. Mohon perhatiannya karena kondisi anak yang selalu tertidur itu sangat tidak wajar," tulis keterangan dalam video itu.
Selain itu, pengemis berkostum badut tersebut juga membawa anaknya mengemis dalam kondisi hujan. Hal ini menjadi sorotan warga dan meminta petugas yang berwenang menindaklanjuti hal tersebut.
"Apalagi terkadang anak itu dibawa keluar dalam kondisi hujan. Tolong petugas yang berwenang ditindaklanjuti, kasihan anaknya," tulis keterangan dalam video itu.
Baca juga: Polisi beri penyuluhan hukum bagi PMKS di Panti Sosial Kedoya Selatan
Perda Tibum
Padahal, pasal 40 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), secara tegas melarang untuk: menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil.
Juga, menyuruh orang lain untuk melakukan aktivitas tersebut.
Memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa: kurungan paling sedikit 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20.000.000.
Bagi yang menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis atau pengamen, sanksinya lebih berat, yaitu kurungan hingga 90 hari atau denda hingga Rp30.000.000.
Baca juga: Gelandangan paling banyak terjaring operasi di Jakarta Barat
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025