Wamenkop sebut empat langkah strategis perkuat kontribusi koperasi

1 week ago 12

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan ada empat langkah strategis yang saat ini diambil pihaknya untuk memperkuat kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional.

Dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, Ferry mengatakan langkah tersebut yakni Kemenkop sudah menyampaikan kepada Presiden RI soal pengampunan dan penghapusan hutang dengan hapus buku dan hapus tagih Kredit Usaha Tani (KUT) yang menjerat banyak petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Kemudian, paling lambat Maret 2025, proses di badan legislasi sudah berjalan terkait revisi UU Perkoperasian.

"UU Perkoperasian yang terakhir itu tahun 1992. Jadi, sudah sangat terlalu lama, sudah sangat ketinggalan jaman, dan sudah tidak relevan lagi," kata Wamenkop.

Langkah selanjutnya, sudah dikeluarkan Peraturan Presiden tentang skema penyaluran pupuk bersubsidi yang mengikutsertakan koperasi dalam proses penyaluran ke petani.

Wamenkop menjelaskan, jika yang lalu penyaluran pupuk harus melalui distributor di tiga tingkat daerah, kini proses penyaluran mendekati langsung ke petani.

"Dan koperasi terlibat dalam penyaluran pupuk itu sendiri," kata Wamenkop.

Selanjutnya, di DPR sudah disahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU).

Beleid itu memperbolehkan koperasi mengelola tambang di Indonesia. Dengan begitu, saat ini koperasi memiliki kesempatan yang sama dengan badan usaha yang lain.

"Seiring dengan target kami yakni jumlah partisipasi anggota koperasinya akan tambah, aset koperasi yang juga akan bertambah, hingga kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto juga akan tambah," ujar Wamenkop.

Baca juga: Menkop upayakan peningkatan anggota koperasi meski efisiensi anggaran

Baca juga: Akademisi harap RUU Perkoperasian kuatkan koperasi di ekonomi syariah

Baca juga: Menkop sebut 22 regulasi yang hambat pengembangan koperasi

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |