Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa hampir 20 koperasi mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
"Per hari ini, kami di Kementerian Koperasi sudah (menerima) hampir dua puluhan koperasi, baik timah, baik emas, batu bara, dan banyak mineral tambang yang lainnya, yang sekarang sudah diajukan izinnya kepada kami di Kementerian Koperasi,” ujar Ferry dalam Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis.
Permohonan tersebut datang setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan keempat UU Minerba memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas. Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.
Menanggapi tingginya minat koperasi untuk turut serta dalam mengelola pertambangan, Ferry menyampaikan pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu yang merinci tata cara pelaksanaan pengelolaan pertambangan oleh koperasi, dan lain sebagainya.
Setelah memperoleh kesempatan untuk turut serta dalam mengelola tambang minerba, Ferry meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengeluarkan aturan yang memperbolehkan badan usaha koperasi ikut mengelola tambang minyak dan gas bumi (migas).
Ferry menyampaikan bahwa koperasi berhasil mengelola idle well eks-Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Idle well merujuk pada sumur minyak dan gas yang tidak aktif atau tidak beroperasi untuk sementara waktu, tetapi belum ditutup secara permanen.
“Alhamdulillah, yang di Muara Enim, kami bisa menghasilkan 15 barel minyak per hari. Ini mau masuk ke sumur yang ketiga,” ucap Ferry.
Keberhasilan tersebut menjadi landasan bagi Ferry untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM agar badan usaha koperasi diberi kesempatan berpartisipasi untuk mengelola sumur-sumur idle eks-Pertamina.
Baca juga: Menkop tegaskan program penguatan koperasi untuk kesejahteraan rakyat
Baca juga: Wamenkop minta koperasi bisa kelola tambang migas
Baca juga: Kemenkop ingatkan lima hal penting pengembangan koperasi
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025