Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan pemerintah secara aktif mendorong Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dalam rangka mencapai Reforma Agraria.
"Visi besar kita untuk mencapai Reforma Agraria yang legal dan berkeadilan hanya bisa direalisasikan melalui penyelarasan peta-peta secara lintas kementerian/lembaga negara dan mengatasi tumpang tindih pemanfaatan lahan. Maka dari itu Pemerintah Indonesia secara aktif mendorong Kebijakan Satu Peta," ujar Ossy, di Jakarta, Rabu.
Melalui inisiatif ini, pemerintah bertujuan untuk menghadirkan referensi, standar, geoportal dan database geospasial tunggal.
Indonesia saat ini menghadapi beragam tantangan dalam pengelolaan agraria, khususnya terkait ketimpangan kepemilikan lahan, tumpang tindih pengelolaan lahan dikarenakan perbedaan pada peta-peta secara sektoral dan terjadinya konflik agraria.
Tantangan-tantangan tersebut membutuhkan penyelesaian segera oleh pemerintah dengan dukungan para pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil atau civil society organizations.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut melalui Reforma Agraria untuk menjamin hak atas tanah demi masa depan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat.
"Penyelarasan peta secara lintas sektoral akan mendukung implementasi Reforma Agraria dan meminimalisir potensi konflik serta tumpang tindih dalam pemanfaatan lahan yang seringkali terjadi," kata Ossy.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, penyelesaian Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dan Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang (One Spatial Planning Policy) untuk investasi dan pembangunan berkelanjutan.
Menurut dia, Kebijakan Satu Peta dan Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang harus segera diselesaikan untuk mengatasi permasalahan di bidang tata ruang karena menyangkut pertumbuhan investasi di Indonesia dan pembangunan nasional berkelanjutan.
Selama Kebijakan Satu Peta belum tersedia, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar untuk perizinan usaha bisa terhambat. Hal ini dikarenakan belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi bagian dari Kebijakan Satu Peta.
Baca juga: Menteri ATR: Penyelesaian Satu Peta untuk investasi dan pembangunan
Baca juga: Ombudsman: Jadikan penetapan batas desa sebagai prioritas nasional
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025