Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena menjadi 16 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas Antam.
Hakim Ketua Artha Theresia mengatakan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, sehingga dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara tersebut di tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan.
"Oleh karena itu, kami mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dimintakan banding, terutama mengenai pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut memperberat pidana denda Abdul Hadi menjadi senilai Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim Ketua pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Hadi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Abdul Hadi agar tetap ditahan.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, Abdul Hadi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Abdul Hadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer dimaksud, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Abdul Hadi terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar.
Kerugian negara antara lain disebabkan karena Abdul Hadi tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018, padahal opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam, termasuk pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar.
Dengan begitu, perbuatan Abdul Hadi mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram.
Baca juga: Mantan GM Antam divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi emas
Baca juga: Crazy Rizh Surabaya Budi Said jalani sidang vonis kasus emas Antam
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025