Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) siap membayar denda administratif imbas pagar laut tanpa izin di perairan Bekasi, Jawa Barat.
Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2), mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penghentian terhadap aktivitas pagar laut yang diduga untuk kegiatan reklamasi tanpa izin, serta pemeriksaan terhadap pihak PT TRPN terkait dengan kasus tersebut.
"PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Trenggono.
Meski demikian, dalam rapat tersebut Trenggono tidak menyebutkan berapa jumlah denda administratif yang dikenakan kepada PT TRPN atas kasus tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah mengatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi di perairan Bekasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif.
Hal ini diungkapkan oleh Hermansyah sehubungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyatakan bahwa PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dengan melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
"Mereka mengakui dan siap melakukan pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya," kata Hermansyah di Bandung, Selasa (11/2).
Baca juga: Trenggono: Kades Kohod punya waktu 30 hari bayar denda Rp48 miliar
Baca juga: Menteri Trenggono: Pagar laut Tangereng dilimpahkan ke kepolisian
Sebagai tindak lanjut dari proses sanksi administrasi, Hermansyah memastikan PT TRPN melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri pada hari Selasa (11/2) dengan menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan pemangku kepentingan terkait.
Saat pembongkaran mandiri oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP juga mengawasinya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (11/2) mengatakan bahwa dasar hukum dan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta perizinan berusaha reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sanksi administratif dikenakan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Lebih lanjut Doni mengatakan bahwa berdasarkan Permen KP 31/2021, PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif, yaitu pertama denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya pada lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai.
Kedua, pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar.
Ketiga, pemulihan fungsi ruang laut guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025