Jakarta (ANTARA) - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memproses 1.566 pemilik Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) belum terverifikasi di wilayah setempat.
"Angka terakhir dari 38 kelurahan itu ada 1.884 yang sudah diverifikasi dan yang belum sejumlah itu," kata Kepala Departemen Humas dan Corporate Social Responsibility (CSR) Transjakarta Ayu Wardhani kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan, verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan pengguna TJ Card masih tinggal di lokasi yang sama saat pendaftaran.
Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan kepada Pemkot Jakbar untuk memastikan keberadaan dan data dari para TJ Card para pendaftar yang belum terverifikasi di wilayah tersebut.
"Jadi, memastikan bahwa memang warga masih tinggal di tempat yang sama, masih belum berpindah. Kemudian data, nomor telepon dan lainnya juga," ujar Ayu.
Baca juga: Cara mendapatkan layanan gratis Transjakarta bagi kelompok tertentu
Pada kesempatan sosialisasi tersebut, kelurahan-kelurahan di Jakarta Barat diundang untuk memastikan keberadaan dan kebenaran data para pendaftar di wilayah masing-masing.
"Jadi, kami meminta kerja sama dari Pemkot Jakbar, kelurahan-kelurahan, untuk memastikan data-data dari para pendaftar ini," imbuh Ayu.
Lebih lanjut, kata Ayu, TJ Card yang sudah diverifikasi bakal segera didistribusikan kepada para pendaftar.
"Ini (1.884 TJ Card) kami tinggal distribusi langsung ke warga," kata Ayu.
Ayu melanjutkan bahwa sejak 2017 sampai dengan 2024, terdapat 194.681 orang yang mendapat layanan TJ Card di Jakarta.
Baca juga: 540 ribu orang manfaatkan aplikasi TJ: Transjakarta
"Itu total keseluruhan dari sembilan kategori yang memang bisa dilayani oleh Transjakarta. Karena dari total 15 itu sembilan itu memang ditangani sama Transjakarta, enam itu dari Bank DKI," kata Ayu.
Sebanyak 15 kategori yang berhak mendapat layanan TJ Card adalah, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kemudian, karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Selanjutnya, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Selanjutnya, Veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus masjid (marbot), pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan terakhir juru pemantau jentik (Jumantik).
Baca juga: Daftar 13 trayek bus listrik Transjakarta 2025, cek lokasi dan rutenya
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025