Jakarta (ANTARA) - Tiga orang pria berinisial RM (27), AS (25) dan ERA (24) diduga melukai dan merampas uang seorang pemulung pria, Nakal (42) di Tambora, Jakarta Barat untuk membeli narkoba dan bermain judi dalam jaringan (daring).
"Itu terjadi pada Selasa, akhir tahun lalu (31/12) pukul 06.00 WIB, di Jalan K. H Mohammad Mansyur, RW 02 Krendang, Tambora, Jakarta Barat saat lokasi tersebut sedang sepi," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, uang milik korban dipergunakan tersangka untuk membeli narkoba dan judi daring.
Kejadian tersebut bermula ketika korban hendak menjual barang rongsokan lantaran keluarganya di kampung membutuhkan uang.
"Sewaktu di perjalanan, korban dicegat oleh tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam. Lalu dua pelaku (ERA dan AS) yang dibonceng RM, turun dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban," ungkap Kukuh.
Baca juga: Perampas ponsel dalam toko di Jakbar terancam hukuman penjara 9 tahun
Namun tiba-tiba pelaku ERA, menodongkan celurit kepada korban dan memaksa korban memberikan telepon seluler (ponsel).
"Namun korban mempertahankan. Lalu tersangka ERA melukai korban di punggung korban dan secara tiba-tiba tersangka AS merampas ponsel dan uang korban di dalam tas Rp2,5 juta," kata Kukuh.
Para pelaku segera kabur dari lokasi, sementara korban dalam kondisi bersimbah darah menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamansari.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menyebut bahwa pihaknya menerima laporan tindak kriminal tersebut pada Jumat (3/1) dan segera melakukan penyelidikan.
"Rabu (19/2), kita berhasil menangkap tersangka ERA di Jalan Janis, Pekojan, Jakarta Barat dan tersangka mengakui perbuatannya," ujar Sudrajat.
Baca juga: Polisi tangkap dua perampas mobil berisi lima ton ikan di Jakut
Kepolisian, kemudian menyelidiki tersangka ERA dan mendapat informasi bahwa RM dan AS berada di wilayah Tamansari.
"Sorenya, berhasil ditangkap tersangka FM dan AS di parkiran Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat," imbuh Sudrajat.
Lebih jauh, ketiga tersangka juga merupakan residivis atau mantan tersangka kasus yang sama. "Ketiganya residivis," kata Sudrajat.
Selain itu, ketiga tersangka juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan dekstro.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Polisi usut kasus perampasan mobil dan muatannya di Jakut
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Sudrajat.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025