Jakarta (ANTARA) - Mengetahui cakupan layanan BPJS Kesehatan sangat penting bagi setiap peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan perawatan medis.
Program jaminan kesehatan ini mencakup berbagai tindakan medis, termasuk operasi, tetapi tidak semua jenis operasi bisa dibiayai. Beberapa prosedur tertentu harus ditanggung sendiri oleh pasien karena tidak memenuhi kriteria layanan yang dijamin BPJS.
Ada beberapa operasi yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS, biasanya karena dianggap sebagai tindakan nonmedis, bersifat estetika, atau tidak memenuhi kriteria kondisi yang mengancam nyawa.
Beberapa operasi yang umumnya tidak ditanggung antara lain operasi kecantikan, bedah elektif (pilihan), serta operasi yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup tetapi bukan kebutuhan medis mendesak.
Sebelum menjalani operasi, penting untuk mengetahui apakah tindakan tersebut masuk dalam layanan yang dijamin BPJS atau tidak. Hal ini akan membantu menghindari kebingungan serta mempersiapkan biaya jika ternyata harus ditanggung sendiri.
Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut beberapa jenis operasi yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi akibat kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja).
- Operasi kosmetik atau estetika (tidak bersifat darurat medis).
- Operasi akibat melukai diri sendiri (karena kecerobohan atau tindakan disengaja).
- Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri.
- Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan (tidak melalui rujukan yang ditetapkan).
Baca juga: Cek obat yang ditanggung BPJS kini bisa via e-Fornas, berikut caranya
Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Baca juga: KIP ungkap peserta BPJS yang tebus obat di luar RS bisa remburs
Selain jenis operasi yang telah disebutkan, peserta BPJS Kesehatan juga perlu memahami prosedur administratif sebelum menjalani operasi.
Untuk mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS, pasien harus mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
Jika operasi merupakan kondisi darurat, pasien bisa langsung mendapatkan layanan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu rujukan terlebih dahulu.
Demikianlah daftar operasi yang tidak dan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dengan memahami cakupan layanan ini, peserta BPJS dapat lebih siap dalam merencanakan perawatan medis serta menghindari kesalahpahaman terkait biaya operasi. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar biaya operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Palembang mulai tempatkan petugas BPJS Satu di faskes
Baca juga: Potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pasaman 161.000 orang
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025