Jakarta (ANTARA) - Seringkali kita menemui kesalahan redaksional pada nama yang tercatat di KTP-el, entah itu salah eja, penulisan yang tidak sesuai dengan dokumen lain, atau kesalahan administratif lainnya.
Mungkin banyak dari kita yang berpikir bahwa untuk memperbaiki kesalahan tersebut perlu melalui proses yang rumit dan memakan waktu, bahkan harus melewati sidang pengadilan.
Padahal, tahukah Anda bahwa memperbaiki kesalahan redaksional pada KTP-el bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus menjalani sidang pengadilan?
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kemudahan dalam hal pembetulan kesalahan redaksional terkait data kependudukan.
Pemerintah memberikan kemudahan dalam mengatasi kesalahan penulisan nama yang bersifat non-substantif, seperti salah ketik atau perbedaan huruf, dengan prosedur yang cepat dan tidak memungut biaya.
Warga hanya perlu membawa dokumen terkait dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk memperbaiki data kependudukan mereka melalui Dinas Dukcapil setempat.
Pembetulan nama ini pada dasarnya lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan melakukan perubahan nama, karena tidak memerlukan penetapan pengadilan dan dapat dilakukan langsung oleh Instansi Pelaksana setelah memenuhi persyaratan.
Selain itu, proses ini dapat dilakukan di Dinas Dukcapil tanpa biaya, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengoreksi data kependudukan yang salah.
Cara memperbaiki kesalahan redaksional pada KTP elektronik
Untuk memperbaiki kesalahan redaksional pada dokumen kependudukan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Siapkan dokumen yang ingin diperbaiki
Persiapkan dokumen yang mengandung kesalahan penulisan nama, seperti KTP-el, KK, atau Akta Kelahiran.
2. Siapkan dokumen pembanding yang benar
Siapkan dokumen pembanding yang menunjukkan penulisan nama yang benar, seperti Ijazah, Paspor, atau Akta Perkawinan.
3. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, datangilah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Anda akan diminta untuk mengisi Formulir F-1.06, yaitu Surat Penyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan. Untuk saat ini, beberapa wilayah sudah bisa melayani pembetulan data e-KTP di tingkat kelurahan sesuai domisili Anda.
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum juga mengingatkan pentingnya untuk segera melaporkan dan memperbaiki perbedaan nama pada dokumen kependudukan, agar terhindar dari masalah yang lebih besar.
Kesalahan penulisan nama, misalnya, bisa berdampak pada kesulitan dalam pengurusan visa, perbankan, hingga pembuatan NPWP. Oleh karena itu, disarankan untuk segera memperbaiki kesalahan tersebut di Dinas Dukcapil guna menghindari hambatan administratif di masa depan.
Baca juga: BP Taskin-Kemdagri koordinasi atasi masalah warga miskin belum ber-KTP
Baca juga: Warga tak harus KTP Jakarta untuk bisa cek kesehatan gratis
Baca juga: Jakut beri layanan kependudukan bagi penghuni kolong Tol Wiyoto
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025