Syarat pengajuan gugatan cerai oleh istri ke suami di Pengadilan Agama

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Perceraian merupakan langkah besar yang tidak diambil dengan mudah. Ketika seorang istri merasa pernikahannya tidak lagi bisa dipertahankan, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama menjadi jalan yang bisa ditempuh.

Proses ini tidak hanya melibatkan aspek emosional tetapi juga aspek hukum yang harus dipahami dengan baik.

Bagi istri yang ingin mengajukan gugatan cerai, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, mulai dari syarat administrasi, prosedur hukum hingga dampak yang mungkin timbul setelah perceraian.

Setiap tahapan memiliki aturan yang harus dipatuhi agar proses berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam sistem hukum di Indonesia, gugatan cerai di Pengadilan Agama dapat diajukan baik oleh suami kepada istri maupun oleh istri kepada suami.

Jika suami yang mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya, proses ini disebut sebagai Permohonan Cerai Talak, di mana suami bertindak sebagai pemohon dan istri sebagai termohon.

Sementara itu, jika gugatan diajukan oleh istri terhadap suami, maka disebut sebagai Gugatan Perceraian, di mana istri menjadi penggugat dan suami sebagai tergugat.

Baca juga: Syarat dan tata cara perceraian di pengadilan agama

Syarat untuk mengajukan perceraian

Agar proses perceraian dapat berjalan dengan lancar, istri yang ingin mengajukan gugatan cerai perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat atau pemohon. Jika alamat domisili saat ini berbeda dengan alamat yang tertera di KTP, maka perlu melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan.
  • Fotokopi buku nikah atau duplikat buku nikah sebagai bukti pernikahan yang sah.
  • Jika salah satu pihak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri, maka wajib melampirkan surat izin perceraian dari institusi terkait.
  • Jika suami tidak diketahui keberadaannya selama minimal enam bulan terakhir, maka perlu melampirkan surat keterangan ghoib yang dikeluarkan oleh kelurahan.
  • Jika penggugat merupakan warga tidak mampu atau miskin, maka perlu menyertakan surat keterangan tidak mampu yang dibuat di kelurahan dan dicap hingga tingkat kecamatan.
  • Surat gugatan atau permohonan cerai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan wilayah tempat tinggal penggugat.

Baca juga: Apa kewajiban ayah terhadap anak setelah perceraian?

Ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022

Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan prinsip mempersulit perceraian agar pernikahan tetap dapat dipertahankan semaksimal mungkin. Berdasarkan aturan ini, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi sebelum perceraian dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama:

  1. Jika alasan perceraian adalah karena suami atau istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, maka gugatan hanya dapat dikabulkan jika terbukti bahwa suami atau istri telah lalai dalam kewajibannya selama minimal dua belas bulan berturut-turut.
  2. Jika alasan perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran yang terus menerus, maka pengadilan baru dapat mengabulkan gugatan apabila terbukti bahwa suami dan istri telah berselisih tanpa henti atau telah hidup berpisah selama minimal enam bulan.

Mengajukan gugatan cerai bukanlah keputusan yang bisa diambil secara tergesa-gesa. Selain mempertimbangkan aspek emosional, istri yang ingin bercerai juga harus memahami prosedur hukum yang berlaku agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Jika perceraian menjadi satu-satunya jalan terbaik, maka penting untuk menyiapkan segala persyaratan dengan baik dan memahami tahapan yang harus dilalui. Dengan begitu, proses hukum dapat berjalan dengan lebih mudah dan keadilan bagi kedua belah pihak tetap terjaga.

Baca juga: DKI berlakukan pergub baru soal izin kawin dan cerai

Baca juga: Teguh tegaskan Pergub 2 Tahun 2025 bukan untuk izinkan ASN poligami

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |