SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Kamis

3 hours ago 3
Adapun persyaratan tersebut yakni: KTP yang masih berlaku dan SIM yang akan diperpanjang, masing-masing dilampirkan fotokopi.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Kamis.

Baca juga: 29.072 pelanggar terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2025

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di lokasi berikut:

  1. Jakarta Timur di di Mal Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng;
  5. Jakarta Barat di Mal Citraland.

Gerai SIM itu beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Baca juga: Polisi tilang bus gunakan klakson "telolet"

Adapun persyaratan tersebut yakni: KTP yang masih berlaku dan SIM yang akan diperpanjang, masing-masing dilampirkan fotokopi.

Saat di lokasi, pemohon juga diminta untuk mengisi formulir, mengikuti pemeriksaan kesehatan, dan tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Baca juga: Hari ke-10 Operasi Keselamatan Jaya, 19.520 kendaraan kena tilang ETLE

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |