Sama-sama ASN, ini beda PNS dan PPPK

1 week ago 14

Jakarta (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski sama-sama berstatus sebagai abdi negara, keduanya memiliki perbedaan mendasar, mulai dari sistem pengangkatan, hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial yang diterima.

PNS cenderung lebih dikenal masyarakat, sementara PPPK semakin populer seiring meningkatnya kebutuhan pemerintah akan tenaga profesional dengan kontrak kerja fleksibel.

Lalu, apa saja perbedaan di antara keduanya? Untuk itu, mari simak penjelasan berikut mengenai perbedaan utama antara PNS dan PPPK mengutip BKN dan berbagai sumber lainnya.

Baca juga: Apa Itu NIP PPPK? Simak penjelasan dan cara ceknya di MOLA BKN

Perbedaan antara PNS dan PPPK:

1. Status kepegawaian

• PNS memiliki status kepegawaian tetap yang diperoleh melalui proses pengangkatan resmi.

• Sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sehingga statusnya bersifat kontrak dan tidak permanen.

2. Masa kerja

• PNS bekerja hingga usia pensiun, biasanya 58 tahun atau lebih, tergantung pada kebijakan pemerintah

• PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja yang dapat diperpanjang setiap 1-5 tahun, bergantung pada kinerja dan kebutuhan instansi.

3. Proses seleksi

• Seleksi PNS dilakukan secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan standar yang seragam yang cukup ketat, melibatkan ujian tertulis, tes kesehatan, dan wawancara. Seleksi ini sangat kompetitif, mengingat jumlah pelamar yang besar yang bersaing untuk memperoleh posisi sebagai PNS.

• Seleksi PPPK lebih fleksibel, menyesuaikan kebutuhan instansi, meskipun tetap melalui proses seleksi yang ketat.

4. Hak dan tunjangan

• PNS berhak atas kenaikan pangkat dan gaji secara berkala sesuai dengan peraturan pemerintah. Selain itu, PNS juga mendapatkan fasilitas berupa jaminan kesehatan dan hak pensiun.

• Tunjangan yang diterima PPPK umumnya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di instansi masing-masing. Meski PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan yang hampir setara dengan PNS, ketidakpastian setelah kontrak selesai menjadi salah satu pembedanya. Selain itu, PPPK memperoleh fasilitas yang serupa, tetapi aturan mengenai jaminan pensiun masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah.

Baca juga: Benarkah ASN masuk kantor hanya 3 hari? Ini penjelasannya

5. Masa Kerja dan Keamanan Pekerjaan

• PNS memiliki masa kerja yang terjamin hingga pensiun dengan tingkat keamanan pekerjaan yang sangat tinggi. Mereka hanya dapat diberhentikan jika melanggar aturan berat atau berdasarkan keputusan pengadilan, memberikan rasa aman bagi PNS.

• Sebaliknya, masa kerja PPPK bergantung pada durasi kontrak yang disepakati, yang bisa berkisar antara satu hingga lima tahun. Kelanjutan kontrak ini tergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Karena statusnya yang tidak tetap, PPPK menghadapi risiko yang lebih besar terkait dengan keamanan pekerjaan.

6. Pengembangan karir

• PNS memiliki jalur pengembangan karir yang lebih jelas dan terstruktur. Mereka berpeluang untuk mendapatkan kenaikan pangkat secara berkala sesuai dengan kinerja dan masa kerja. Selain itu, PNS mendapatkan akses ke berbagai pelatihan dan pengembangan profesional untuk meningkatkan keterampilan mereka.

• Sementara itu, pengembangan karir PPPK lebih terbatas karena status mereka yang bersifat kontrak. Meskipun mereka tetap dapat memperoleh pelatihan dan kemungkinan promosi, jalur karir PPPK tidak sejelas dan seaman PNS. Kenaikan pangkat pun tidak terstruktur seperti yang berlaku bagi PNS.

7. Keuntungan PNS dan PPPK

• Keuntungan utama dari menjadi PNS adalah kestabilan pekerjaan dan hak pensiun, yang menjadikannya pilihan karir yang menarik bagi banyak orang. Selain itu, PNS memiliki jaminan keamanan kerja yang lebih tinggi dan jalur karir yang lebih jelas.

• Di sisi lain, PPPK menawarkan fleksibilitas dengan kontrak kerja yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Ini bisa menjadi pilihan yang tepat bagi mereka yang memiliki keahlian khusus dan ingin bekerja dalam periode tertentu.

Bagi Anda yang ingin bekerja di sektor publik dengan fleksibilitas kontrak, PPPK dapat menjadi opsi menarik. Dengan keunggulan dan karakteristiknya, PPPK menawarkan peluang besar bagi tenaga profesional untuk mendukung pembangunan nasional.

Dengan memahami perbedaan utama antara PNS dan PPPK, Anda dapat menentukan pilihan karier yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan profesional Anda di sektor pemerintahan.

Baca juga: MOLA BKN, layanan online untuk cek status kepegawaian ASN

Baca juga: BKN tegaskan pentingnya kepatuhan hukum bagi ASN

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |