Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) telah menyerahkan tersangka pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal Limo, kota Depok, Jawa Barat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
Deputi Bidang Gakkum KLH Rizal Irawan menyampaikan kepada ANTARA di Jakarta, Kamis, (27/2) bahwa pejabat pengawas lingkungan hidup menindaklanjuti laporan warga tergabung dalam Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo pada Juni 2024 terkait keberadaan TPA ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok yang diduga mencemari lingkungan hidup serta seringkali melakukan open burning atau pembakaran terbuka dan menyebabkan longsor.
"Hasil dari verifikasi lapangan ditemukan bahwa warga Limo bernama J melakukan pengelolaan TPA ilegal dan diduga mencemari lingkungan hidup," katanya.
Maka pada September 2024 pihaknya kemudian melakukan penyidikan dan mendapatkan bukti bahwa TPA ilegal yang dikelola J telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Tersangka kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
"Kemudian pada tanggal 25 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Kota Depok menyatakan sudah lengkap berkasnya yaitu P21 dan pada hari ini tanggal 27 Februari tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok," tutur Rizal.
Tersangka J dikenakan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: KLH pastikan kegiatan di KEK Lido berhenti sementara
Dalam pantauan ANTARA di Rutan Salemba pada hari ini, tersangka J keluar dari rumah tahanan pada sekitar pukul 10.30 WIB untuk dibawa menuju ke Kejari Depok.
Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq juga melakukan inspeksi ke TPA liar di Limo pada November tahun lalu untuk memastikan penutupannya. Inspeksi itu dilakukan setelah warga melapor TPA yang sudah berjalan ilegal selama bertahun-tahun itu diduga mencemari udara sekitar karena membakar secara terbuka.
Baca juga: KLH akan dalami laporan terkait pagar laut pesisir di Tangerang
Warga sekitar TPA ilegal itu juga melaporkan merasakan dampak negatif, termasuk mengalami gangguan pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan sempat terjadi longsor.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025