Blitar (ANTARA) - Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menangkap 11 orang pendekar yang terlibat dalam tindak kejahatan, kasus pengeroyokan serta pencurian di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengemukakan kasus itu berawal saat sekelompok orang melakukan konvoi di wilayah Blitar kemudian membuat tindak kekerasan terhadap warga.
"Insiden ini kemudian berujung pada tindak kekerasan terhadap korban yang saat ini masih dalam proses pemulihan," katanya di Blitar, Senin,
Ia mengatakan, polisi telah menangkap 11 orang tiga di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan. Mereka antara lain MH (27), JWB (20) dan RGR (19), warga Blitar.
Selain itu, terdapat satu orang yang terlibat tindak pencurian dengan mengambil telepon seluler yakni HM (22), warga Blitar.
Selain itu, ada tujuh orang yang melakukan aksi konvoi dan meresahkan serta melakukan perusakan yakni RAB ( 25), FFMP (19), AP (17), AAP (19), DM (19), RH (19) dan HM (22), warga Blitar.
Pihaknya mengungkapkan pelaku terpengaruh minuman keras setelah mereka menghadiri hajatan di wilayah Wonotirto. Selanjutnya mereka berbuat onar dan melakukan pengeroyokan.
"Saya tegaskan pada saat itu semua pelaku, 11 orang ini, berada di bawah pengaruh minuman keras yang baru saja dikonsumsi di daerah Kecamatan Wonotirto," kata dia.
Ia mengatakan, tiga orang dari 11 yang telah ditangkap dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka.
Pasal 170 ayat (2) KUHP tersebut, mengatur tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, yang dalam kasus ini menyebabkan luka pada korban.
Para tersangka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sedangkan untuk HM, tidak ditahan karena ini termasuk pencurian ringan. Untuk tujuh orang yang melakukan aksi konvoi dan meresahkan serta melakukan perusakan dikenakan dengan undang-undang Ormas.
Selain menangkap para pendekar tersebut, Polres Blitar juga mengamankan barang bukti di antaranya pakaian korban, pakaian tersangka, video rekaman CCTV, hasil Visum et Repertum korban.
Selain itu, ada juga tujuh unit sepeda motor yang dalam kesempatan tersebut digunakan untuk konvoi, sejumlah batu bata serta telepon seluler sebanyak 11 unit.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan aksi konvoi yang berujung pada tindak kekerasan.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengingatkan agar setiap kegiatan di ruang publik dilakukan dengan tertib dan tidak mengarah pada tindakan anarkis. Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,” kata dia.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti tambahan.
Ia menegaskan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Blitar.
"Diharapkan kejadian serupa tidak kembali terjadi, serta masyarakat dapat lebih waspada dan ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar," kata dia.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025