Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading menangkap tiga anak di bawah umur berinisial G (15), LY (15), dan RR (15) yang diduga menjual senjata tajam (sajam) untuk dipakai tawuran.
"Kami menangkap tiga anak berkonflik dengan hukum berinisial G (15), LY (15) dan RR (15)," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi tangkap ojol yang ancam pengendara lain dengan senjata tajam
Ia mengatakan ketiga anak itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 7-10 tahun.
Kompol Seto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (12/2) sore, anggota Resmob Polsek Kelapa Gading sedang melaksanakan observasi wilayah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi penjualan senjata tajam yang biasa digunakan untuk tawuran.
Sekitar pukul 17.40 WIB ada seorang anak berinisial G di Jalan Mandiri Utara Kelapa Gading yang sedang menunggu di pinggir jalan. Anak ini membawa satu paket terbungkus kardus setinggi satu meter.
Baca juga: Marak aksi tawuran, polisi kejar penjual senjata tajam
Petugas mendatangi anak tersebut dan melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan dan petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis parang corbek dengan gagang kayu dibungkus kain warna biru dengan panjang 90 centimeter yang diakui sebagai miliknya.
"Pelaku G mengaku mendapatkan senjata ini dari temannya dan akan di jual dengan cara COD (cash on delivery)," kata dia.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melintas di Jalan Raya Kelapa Nias Kelapa Gading dan menemukan LY dan RR sedang menunggu di pinggir jalan yang juga membawa satu buah paket yang dibungkus dengan kardus bekas setinggi satu meter.
Baca juga: Tawuran antarwarga di Jaktim, polisi tangkap 18 orang pelaku
Petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya dan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang 120 cm diakui sebagai milik LY dan RR.
Ia mengatakan kedua anak ini mengaku mendapatkan sajam dengan membeli secara patungan dengan teman- teman lingkungan yang lain seharga Rp190 ribu.
Kemudian karena membutuhkan uang senjata ini dijual secara online melalui Facebook Group “JUAL BELI SAJAM” dan “Jual beli celurit jakarta pusat, dan timur”.
Kemudian ada yang berminat dan sepakat dengan COD seharga Rp250.000 dan bertemu di tempat yang disepakati.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025