Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku terduga pembunuh seorang nenek berinisial B (71) yang terjadi di Kabupaten Bekasi pada Senin (10/2).
"Kejadian ini bermula pada Senin (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB dengan lima terduga pelaku yakni DA (27), MR (25), AG (30), NM (31) dan RY (20)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi tangkap enam wartawan gadungan yang diduga peras warga
Wira menjelaskan sebelum peristiwa tersebut, DA bersama AG dan MR merencanakan perampokan di sebuah warung milik nenek B yang tinggal seorang diri pada Rabu (5/2).
"Mereka sempat mengecek warung tersebut untuk melihat situasi dengan berpura-pura membeli rokok, " ucapnya.
Kemudian pada Minggu (9/2) DA, AG, dan MR mengajak dua tersangka lain yaitu NM dan RY untuk mulai menjalankan aksinya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencurian terhadap anak di bawah umur di Jaksel
"Sekitar pukul 19.10 WIB, MR, AG dan NM terlebih dahulu masuk ke warung untuk membeli sesuatu kepada korban dan pada saat korban melayani saudara NM, saat itulah MR dan AG langsung masuk ke dalam warung dan langsung masuk ke rumah serta naik ke lantai dua yang mana tangganya persis setelah pintu masuk rumah, " ucap Wira.
Kemudian pada Senin (10/2) sekitar pukul 00.25, MR dan AG turun ke lantai satu rumah korban untuk mengambil DVR CCTV milik korban.
"Korban terbangun dan berteriak kemudian MR dan AG menutup mulut korban dan mengikatnya dengan kain, namun korban masih berteriak. MR dan AG kemudian menutup mulut korban dan mencekiknya hingga korban tewas kehabisan nafas," kata Wira.
Baca juga: Diancam senjata tajam, seorang pria kehilangan motornya di Jaktim
Selanjutnya MR dan AG mengambil uang korban sebesar Rp11 juta dan handphone beserta kotak milik korban, kemudian sekitar pukul 01.10, MR dan AG dijemput oleh NM dan RY menggunakan dua motor untuk kabur.
Wira menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku terjadi pada Rabu (12/2) sekitar pukul 14.10 WIB di Kampung Andil RT 004 RW 001 Desa Talok Kecamatan Kresek, Kota Tangerang, ditangkap dua orang yaitu MR dan AG.
Keesokannya pada Kamis (13/2) sekitar pukul 11.20 WIB di daerah Pakis Jaya, Karawang Jawa Bart, DA, NM dan RY berhasil ditangkap.
"Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 15 tahun, " kata Wira.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025