Jakarta (ANTARA) - Kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan pria berinisial MP (43) dan MB (42) terhadap korban berinisial MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (21/2) malam.
"Kami terus melengkapi berkas penyidikan dari kasus penganiayaan ini," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Kamis.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang diduga melakukan aksi penganiayaan tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pelaku pengeroyokan di kapal penumpang KM Labobar
"Kami juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan serta tembusan SPDP kepada keluarga," kata dia.
Seto mengaku pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan proses penyidikan dan penyidik telah mengirimkan permintaan perpanjangan penahanan ke jaksa penuntut umum (JPU). Petugas juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban.
"Kami terus melakukan proses penyidikan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.
Sebelumnya Unit Reskrim Kelapa Gading menangkap dua pria berinisial MP (43) dan MB (42) karena menganiaya pria berinisial MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara pada Jumat (21/2) malam.
Aksi penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami patah pada giginya, luka di bagian bibir, dahi, tangan, kaki dan bagian belakang memar.
Baca juga: Polisi : Pelaku pengeroyokan wanita di penjaringan satu keluarga
Petugas menyita barang bukti berupa dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan pelaku untuk menganiaya.
Seto menjelaskan aksi penganiayaan ini berawal pada Jumat (21/2) sore ketika ipar korban yang menderita asma, terganggu dengan asap hitam yang masuk ke dalam rumah korban.
Korban mendatangi lokasi bersama dua orang temannya dan saat mendekati rumah bedeng di lahan kosong dan dua orang menunggu di atas tumpukan puing.
Sesampai di bedeng tiba-tiba ada yang memukul korban menggunakan parang dari belakang dan korban melihat ada dua orang memukul menggunakan kayu dan balok yang mengakibatkan korban terluka.
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku pengeroyokan sopir mobil pengangkut ikan
Selanjutnya, korban dan dua temannya berlari meninggalkan lokasi dan melapor ke Polsek Kelapa Gading.
Petugas langsung menurunkan tim melakukan penyelidikan dan kedua pelaku mengaku memukul korban.
Kedua pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025